| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tahun Lahir pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203115004740006, Kartu Keluarga Nomor 3203112611056869, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-20082018-0112 tertulis dan terbaca tahun 1979, dan pada Paspor Nomor C 1102753 tertulis dan terbaca tahun 1983 diperbaiki menjadi tahun 1974.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat tentang segala Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|