Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-688/M.2.27.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa mengaku sebagai pemegang proyek rumah tahan gempa atas nama SALIM ROHMAN sambil meperlihatkan data pribadi SALIM ROHMAN berupa KTP, KK dan Surat SPR (Surat Pembangunan Rumah) kemudian terdakwa menawarkan proyek rumah tahan gempa yang berlokasi di Kp. Sukaresmi RT.002 RW.005 Desa Ciwalen kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar diberikan dana talang oleh saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, sehingga nantinya saksi H. ABDURAHMAN SALEH akan menerima uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dikarenakan ucapan terdakwa tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya dan kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara bertahap dari tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 20 September 2024, setelah 1 (satu) bulan saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak menepati janjinya dan setelah dikonfirmasi proyek rumah tahan gempa atas nama SALIM ROHMAN tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa melainkan oleh orang lain.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi H. ABDURAHMAN SALEH dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi H. ABDURAHMAN SALEH sehingga akibat peristiwa tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH mengalami kerugian sebesar ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa mengaku sebagai pemegang proyek rumah tahan gempa atas nama SALIM ROHMAN sambil meperlihatkan data pribadi SALIM ROHMAN berupa KTP, KK dan Surat SPR (Surat Pembangunan Rumah) kemudian terdakwa menawarkan proyek rumah tahan gempa yang berlokasi di Kp. Sukaresmi RT.002 RW.005 Desa Ciwalen kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) agar diberikan dana talang oleh saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, sehingga nantinya saksi H. ABDURAHMAN SALEH akan menerima uang senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara bertahap dari tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 20 September 2024,
  • Bahwa setelah 1 (satu) bulan saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak menepati janjinya dan setelah dikonfirmasi proyek rumah tahan gempa atas nama SALIM ROHMAN tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa melainkan oleh orang lain dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi H. ABDURAHMAN SALEH sehingga akibat peristiwa tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH mengalami kerugian sebesar ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--

Pihak Dipublikasikan Ya