Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa KODIR pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Perusahaan PT Bunga Mekar Sukses yang beralamat di Kp. Cijoho RT.003 RW.009 Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 09.30 WIB terdakwa datang ke Kawasan Perusahaan PT Bunga Mekar Sukses yang beralamat di Kp. Cijoho RT.003 RW.009 Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditalikan di pinggang terdakwa, yang mana pada saat tersebut terdakwa memaksa untuk dapat masuk ke kawasan Perusahaan tersebut dan bertemu dengan saksi DADANG, dikarenakan saksi DADANG sedang ada kegiatan akhirnya saksi DAVID yang menemui terdakwa dan mempersilahkan terdakwa untuk masuk ke Kawasan Perusahaan tersebut. Tiba-tiba terdakwa dengan nada tinggi dan tegas sambil membawa senjata tajam jenis golok yang ditalikan di pinggang terdakwa berkata kepada saksi DAVID yang pada pokoknya meminta supaya jalan milik perusahaan yang ditutup portal tersebut dibuka agar dapat dilewati oleh kendaraan milik terdakwa untuk mengangkut pupuk kompos milik terdakwa, akan tetapi permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi DAVID dikarenakan akses jalan yang diminta oleh terdakwa adalah akses jalan milik perusahaan yang bukan diperuntukan untuk umum dan apabila terdakwa menggunakan akses jalan tersebut untuk mengangkut pupuk kompos hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan tanaman milik PT Bunga Mekar Sukses dikarenakan pupuk kompos tersebut menimbulkan bau busuk serta mengundang lalat / hama yang dapat merusak tanaman di Perusahaan PT Bunga Mekar Sukses tersebut.
- Bahwa mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan marah, lalu terdakwa berkata kepada saksi DAVID bahwa terdakwa akan membunuh saksi DAVID “kamu, anak dan isterimu, saya masukan ke rumah sakit” selain itu terdakwa juga mengancam akan merusak atau memutuskan pipa yang mengalirkan air ke Kawasan Perusahaan PT Bunga Mekar Sukses, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi DAVID merasa ketakutan dan terancam jiwanya dikarenakan terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis golok yang ditalikan di pinggang terdakwa mengancam saksi DAVID bahwa akan membunuh saksi DAVID beserta keluarga “kamu, anak dan isterimu, saya masukan ke rumah sakit” selain itu terdakwa juga mengancam akan merusak atau memutuskan pipa yang mengalirkan air ke Kawasan Perusahaan PT Bunga Mekar Sukses.
-----Perbuatan terdakwa KODIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |