Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 28 APRIL 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr.AGUS JAKARIA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 5 (botol)minuman beralkohol berbagai macam macam jenis di pinggir .Jl, Raya cipanas, Desa.Cijedil ,Kec. Cugenang, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan Terdakwa di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013,tentang peredaran minuman beralkohol. |