Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2025/PN Cjr Candra Mulyana AGUS JAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 26/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/23/IV/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Candra Mulyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS JAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 28 APRIL 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr.AGUS JAKARIA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 5 (botol)minuman beralkohol berbagai macam macam jenis di pinggir .Jl, Raya cipanas, Desa.Cijedil ,Kec. Cugenang, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. 

Atas perbuatan Terdakwa di kenakan Pasal 4  peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013,tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya