----------Pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekira jam 11.30 Wib di dalam lokasi PT POU YEUN / PT PYI yang beralamat di Kp. Lembursawah Rt.001/001 Desa. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “ Pencurian ”, yang dilakukan oleh pelaku Sdri. NAJLA SAADAH JAYANI bin AHMAD JAYANI Dengan cara pelaku mengambil tiga barang yaitu satu pasang sokliner ( alas sepatu dalam ) 15 pec tali sepatu dan satu pelastik lem dan setelah mengambil di masukan ke dalam tas jingjing dan ketika pulang kerja di periksa oleh Sekwan/Security Wanita yang bernama NENG ANGGI ANGGARAENI dan selajutnya di bawa ke Pos security untuk di serahkan kepada saksi NGADIMO yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sukaluyu guna pengusutan lebih lanjut. --------------------
Tersangka : NAJLA SAADAH JAYANI bin AHMAD JAYANI, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana : “ PENCURIAN” Sebagaimana dimaksud dalam pasal: 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- |