Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025, sekira jam 15.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Ujang Saepudin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 18 kantong plastik minuman keras oplosan jenis roso-roso di Jl. Marawati, Warudoyong Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Peredaran minuman keras. |