Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2025/PN Cjr AGUS PRAMONO DEDI MULYADI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 43/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IX/RES.1.24/2025/Sekciranjang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS PRAMONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MULYADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2025 sekira jam 20.25 WIB  di sebuah Kios di Jalan raya bandung Ciranjang Kp. Sipon Rt. 04/ 06 Desa Karangwangi Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Ciranjang Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama DEDI MULYADI PUTRA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 (tiga) botol besar minuman beralkohol merk INTISARI dan 1 (satu) botol besar merk ANKER BIR di sebuah Kios di Jalan raya bandung Ciranjang Kp. Sipon Rt. 04/ 06 Desa Karangwangi Kec. Ciranjang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan Pelanggar, Pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan tersebut, Pelanggar diduga telah melanggar Pasal 4  Peraturan Daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya