Pada hari Rabu tanggal 16 September 2025 sekira jam 20.25 WIB di sebuah Kios di Jalan raya bandung Ciranjang Kp. Sipon Rt. 04/ 06 Desa Karangwangi Kec. Ciranjang Kab. Cianjur telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Ciranjang Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama DEDI MULYADI PUTRA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 (tiga) botol besar minuman beralkohol merk INTISARI dan 1 (satu) botol besar merk ANKER BIR di sebuah Kios di Jalan raya bandung Ciranjang Kp. Sipon Rt. 04/ 06 Desa Karangwangi Kec. Ciranjang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan Pelanggar, Pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, Pelanggar diduga telah melanggar Pasal 4 Peraturan Daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |