Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Cjr AYI RUSTANDI PT. BANK SYARIAH INDONESIA,Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYI RUSTANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HAYI RUSTANDI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA,Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS PPAT SEPTIAN ADRIANSYAH,S.H.,M.Kn.
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA CQ KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT C.Q KANTOR ATR/BPN KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 an. Lusi Herawati kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:

  1. Biaya komunikasi dan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan penuntutan pemenuhan kewajiban Tergugat sejak Agustus 2024 hinggaJanuari 2025, yang totalnya adalah sebear Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
  2. Biaya Jasa Advokat Melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Para Tergugat, sebesar Rp. 5.000.000,- lima juta rupiah)

Total Biaya sebesar Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah).

2. Kerugian Materil

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat meliputi:

  1. Sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus dikembalikan kepada Pembeli sawah yang tercakup dalam SHM Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 an. Lusi Herawati, oleh karena Pembeli menuntut pengembalian uang yang telah diserahkannya kepada Penggugat sebagai bentuk pembatalan jual beli, oleh karena hingga saat ini Penggugat belum bisa menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

3. Kerugian immaterial.

yakni kerugian yang dialami oleh Penggugat oleh karena hingga saat ini belum bisa menikmati haknya secara untuh atas sawah miliknya sebab SHM yang menjadi bukti dan alas hak kepemilikannya masih ditahan oleh Tergugat, sehingga menyebabkan tekanan kepada Penggugat baik itu secara psikologis, mental dan rasa malu yang tidak dapat diungkapkan, yang kesemuanya itu apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepad Penggugat yang dimuat dalam media masa televisi nasional, yaitu MetroTV, TVOne dan CNN Indonesia selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, yang berbunyi sebagai berikut:

Kami, PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Cianjur dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak AYI RUSTANDI, karena telah melakukan perbuatan Wanprestasiingkar janji untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 atas nama Lusi Herawati dan akan sesegera mungkin menyerahkannya tanpa syarat apapun dan kami berjanji tidak akan melakukan hal yang sama kepada Nasabah kami yang lainnya”.

6. Memerintahkan Tergugat untuk meminta penerbitan sertifikat penggati atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 an. Lusi Herawati yang hilang  oleh tergugat kepada turut tergugat II

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak