Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Cjr | AYI RUSTANDI | PT. BANK SYARIAH INDONESIA,Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 an. Lusi Herawati kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut: 1. Biaya Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:
Total Biaya sebesar Rp. 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah). 2. Kerugian Materil Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat meliputi:
3. Kerugian immaterial. yakni kerugian yang dialami oleh Penggugat oleh karena hingga saat ini belum bisa menikmati haknya secara untuh atas sawah miliknya sebab SHM yang menjadi bukti dan alas hak kepemilikannya masih ditahan oleh Tergugat, sehingga menyebabkan tekanan kepada Penggugat baik itu secara psikologis, mental dan rasa malu yang tidak dapat diungkapkan, yang kesemuanya itu apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepad Penggugat yang dimuat dalam media masa televisi nasional, yaitu MetroTV, TVOne dan CNN Indonesia selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, yang berbunyi sebagai berikut: “ Kami, PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Cianjur dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak AYI RUSTANDI, karena telah melakukan perbuatan Wanprestasiingkar janji untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 atas nama Lusi Herawati dan akan sesegera mungkin menyerahkannya tanpa syarat apapun dan kami berjanji tidak akan melakukan hal yang sama kepada Nasabah kami yang lainnya”. 6. Memerintahkan Tergugat untuk meminta penerbitan sertifikat penggati atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 200/ Cipurut luas 1.885 M2 an. Lusi Herawati yang hilang oleh tergugat kepada turut tergugat II 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR; Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |