Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Cjr Perkumpulan Advocaten Indonesia 1.JUNAIDI.S.SY
2.Amad Yazdi
3.susan lie.B.A
4.Ricky ananta.st.SH.MH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Advocaten Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parisman Sihaloho.SH.,MH.Perkumpulan Advocaten Indonesia
Tergugat
NoNama
1JUNAIDI.S.SY
2Amad Yazdi
3susan lie.B.A
4Ricky ananta.st.SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELISA SURYA TRIARDINI.SH.M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 DALAM PERKARA POKOK

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat Para Tergugat dan Turut tergugat secara bersama sama dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmati gedaad).

3. Menyatakan Para Tergugat  tidak berwenang :

  1. Menerima Pendaftaran Anggota baru sebagai calon Advokat 
  2.  Membentuk BPP, BPW dan BPC dan segala turunannya dan segala Organisasi sayap Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
  3. Menerbitkan Sertifikat PKPA Sertifikat UPA Tanda Pengenal Sementara Advokat. KTPA, Surat Keputusan Pengangkatan Sumpah dan surat surat keputusan lainya serta kegiatan kegiatan  yang di selenggarakan oleh Para Tergugat.

4. Menyatakan batal dan tidak berkuatan hukum tetap akta yang di keluarkan Notaris Elisa Surya Triardhini.M.kn. dengan No.13.17 Juli  2025 dan – AHU : -0001200.ah.01.08.Tahun 2025.yang telah di daftarkan

5. Menyatakan Para Tergugat  yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  dinyatakan tidak memenuhi  syarat untuk menjabat sebagai Dewan Pendiri dan atau Pengurus didalam Organisasi PAI baik di DPP, DPW dan DPC di seluruh indonesia karena telah di nyatakan pada amar putusan bahwa Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Secara bersama sama  maka Keputusan organisasi Melalui Rapat   Oleh Para Pandiri.

6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukan dan pengangkatan Tergugat 1 Sebagai Ketua Umum BPP PAI  ( Tergugat 5 ) Periode tahun 2025 sampai 2030.

7. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukan dan pengangakatan seluruh  pengurus  PAI berdasarkan AHU : - 0001200.AH.01.08.Tahun 2025. yang diangkat berdasarkan Perubahan anggaran dasar .

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu  meskipunada upaya hukum banding,kasasi  maupun perlawanan.

9. Menghukum PARA TERGUGAT Csecara tanggung renteng membayar biaya perkara

10. Menyatakan Para TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT  PATUH DAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak