Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Cjr | Perkumpulan Advocaten Indonesia | 1.JUNAIDI.S.SY 2.Amad Yazdi 3.susan lie.B.A 4.Ricky ananta.st.SH.MH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PERKARA POKOK 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat Para Tergugat dan Turut tergugat secara bersama sama dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmati gedaad). 3. Menyatakan Para Tergugat tidak berwenang :
4. Menyatakan batal dan tidak berkuatan hukum tetap akta yang di keluarkan Notaris Elisa Surya Triardhini.M.kn. dengan No.13.17 Juli 2025 dan – AHU : -0001200.ah.01.08.Tahun 2025.yang telah di daftarkan 5. Menyatakan Para Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Dewan Pendiri dan atau Pengurus didalam Organisasi PAI baik di DPP, DPW dan DPC di seluruh indonesia karena telah di nyatakan pada amar putusan bahwa Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Secara bersama sama maka Keputusan organisasi Melalui Rapat Oleh Para Pandiri. 6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukan dan pengangkatan Tergugat 1 Sebagai Ketua Umum BPP PAI ( Tergugat 5 ) Periode tahun 2025 sampai 2030. 7. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukan dan pengangakatan seluruh pengurus PAI berdasarkan AHU : - 0001200.AH.01.08.Tahun 2025. yang diangkat berdasarkan Perubahan anggaran dasar . 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipunada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan. 9. Menghukum PARA TERGUGAT Csecara tanggung renteng membayar biaya perkara 10. Menyatakan Para TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT PATUH DAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |