Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama :
- Muhamad Najhan Abdul Yajid, Jenis kelamin Laki -laki, lahir di Cianjur, 27 November 2012.
- Safwana Almahyra Yajid, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cianjur, 11 Mei 2020.
untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal menjaminkan tiga harta tidak bergerak ke bank di wilayah Cianjur berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1479/Desa Ciherang, NIB 10.13.17.02.00843, Surat Ukur Nomor 347/Ciherang/2012 seluas 204 m2 (dua ratus empat meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah H. Aceng Yazid yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 15 Januari 2013 terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 742/Desa Ciherang, NIB 10.13.17.02.00166, Surat Ukur Nomor 115/Ciherang/1999 seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah H. Aceng Yazid yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 14 November 2011 terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1303/Desa Ciherang, NIB 10.13.17.02.00576, Surat Ukur Nomor 63/Ciherang/2010 seluas 1.918 m2 (Seribu Sembilan ratus delapan belas meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah H. Aceng Yajid yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur tertanggal 30 Agustus 2010 terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum. |