| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa RINALDY YANUAR Bin (Alm) AHMAD MULYANA bersama dengan Sdr. RIJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Banjarpinang Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB Sdr. RIJAL (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kembali kepada terdakwa untuk mengambil sabu dan menempelkannya ke tempat yang sudah ditentukan, kemudian terdakwa menerima tawaran dari Sdr. RIJAL (DPO) tersebut dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB Sdr. RIJAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cugenang yang mana Sdr. RIJAL (DPO) mengirimkan foto /map tempat penyimpanan shabu tersebut. Sesampainya di daerah Cugenang tepatnya di Kp. Banjarpinang Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram, pada saat terdakwa sedang mengambil shabu tersebut tiba-tiba anggota Kepolisian Polres Cianjur mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram.
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah milik Sdr. RIJAL (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan menyimpan/menempelkan kembali sabu tersebut dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan ketika sabu tersebut berhasil diambil dan disimpan/ditempel kembali, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan lain berupa dapat mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma.
- Bahwa terdakwa sudah 2x (dua) kali menjadi perantara jual beli / kurir shabu milik Sdr. RIJAL (DPO) tersebut yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3961/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,1315 gram yang diberi nomor barang bukti 2720/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa RINALDY YANUAR Bin (Alm) AHMAD MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa RINALDY YANUAR Bin (Alm) AHMAD MULYANA bersama dengan Sdr. RIJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Banjarpinang Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB Sdr. RIJAL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cugenang yang mana Sdr. RIJAL (DPO) mengirimkan foto /map tempat penyimpanan shabu tersebut. Kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan umum sesampainya di daerah Cugenang tepatnya di Kp. Banjarpinang Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram, pada saat terdakwa sedang mengambil shabu tersebut tiba-tiba anggota Kepolisian Polres Cianjur mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek yang dililit lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 36 (tiga puluh enam) gram. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui terdakwa adalah milik Sdr. RIJAL (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan menyimpan/menempelkan kembali sabu tersebut dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan ketika sabu tersebut berhasil diambil dan disimpan/ditempel kembali, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan lain berupa dapat mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3961/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,1315 gram yang diberi nomor barang bukti 2720/2025/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa RINALDY YANUAR Bin (Alm) AHMAD MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |