Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH 1.ASEP DAHLAN Alias DADAN Bin Alm AMIN SUJANA
2.YADI Bin Alm ADE ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2318/M.2.27.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DAHLAN Alias DADAN Bin Alm AMIN SUJANA[Penahanan]
2YADI Bin Alm ADE ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa    I ASEP DAHLAN alias DADAN BIN Alm) AMIN SUJANA bersama- sama dengan Terdakwa II YADI BIN (ALM) ADE ROHMAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Bandung – Ciranjang kampung Andir Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang  berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara –cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II  untuk mengambil  sepeda motor tanpa ijin dari pemiliknya, dan ternyata Terdakwa II menyepakati ide  Terdakwa I tersebut.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I dan terdakwa II  terlebih dahulu bertemu di rumah terdakwa I, selanjutnya setelah terdakwa II datang langsung berangkat ke Daerah Cianjur untuk mencari sepeda motor tanpa pengawasan dari pemiliknya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna kuning dengan Nopol B 4227 KJP milik terdakwa I  
  • Bahwa dihari yang sama sekira  pukul 18.30 WIB pada saat berada di Jalan Raya Bandung – Ciranjang tepatnya di Warung Pecel Lele Kampung Andir Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupten Cianjur Terdakwa I  melihat motor honda beat delux warna biru yang sedang terparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya,  kemudian Terdakwa I dan terdakwa II  langsung turun dari sepeda motor dan menyimpan sepeda motor agak jauh dari warung pecel lele tersebut selanjutnya terdakwa I langsung menghampiri sepeda motor Honda Beat Delux Warna Biru tersebut, kemudian setelah keadaan aman Terdakwa I langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor honda beat deluxe warana biru dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya terdakwa I telah persiapkan, setelah sepeda motor honda deluxe warna biru menyala Terdakwa I langsung membawa ke sepeda motor  aerox yang Terdakwa I bawa, lalu terdakwa II langsung membawa  sepeda motor Honda Beat Deluxe ke  Daerah  Padalarang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 09.30 wib terdakwa I dan terdakwa II  pergi ke rumah saksi  EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI  yang berada di kampung Kaum Rt 002 Rw 006 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk menjual motor hasil curian  tersebut. Sesampainya di rumah saksi  EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI  terdakwa I dan terdakwa II  langsung menjual motor tersebut dengan harga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).  Dari hasil penjualan honda beat deluxe warna biru tersebut terdakwa I dan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk sehari hari terdakwa I dan terdakwa II
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I dan terdakwa II tertangkap di rumah  saksi  EFI HANAFI BIN H. DADUN SATIBI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II  saksi PIPIN PRIATNA BIN KONDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

---------------Perbuatan Terdakwa    diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya