Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa HANIK APRIANIK ALIAS MONIK BINTI HANHAN, pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira Pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di kampung haurkuning Desa. Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. ”telah malakukan penganiayaan terhadap saksi korban FADLI SUPRIYADI BIN MAMAN RUKMANA” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi korban FADLI SUPRIYADI, Terdakwa, Saksi USUP KURNIAWAN dan Saksi VITA PITRIA, berangkat dari rumah Saksi USUP untuk mendatangi karaoke mang PIIT yang beralamat di Kampung. Haurkuning Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur. Kemudian setelah tiba di tempat karaoke tersebut Saksi FADLI permisi kepada Saksi ELIS HERLINA untuk hiburan karaoke, setelah diizinkan Terdakwa Bersama yang lainya masuk kedalam ruang karaoke. Setelah berada di dalam tempat karaoke Saksi ELIS HELIMA menyalakan lampu, peralatan karaoke, dan Saksi FADLI membuka beberapa botol minuman (miras) , lalu meminum minuman tersebut secara Bersama – sama sambil berkaraoke dan sambil bergoyang menikmati alunan lagu. Kemudian pada pukul 23.00 WIB saat Saksi FADLI duduk bersebelahan dengan Terdakwa, Saksi FADLI berceloteh kepada Terdakwa “VITA MENYUKAI SAYA” secara tiba – tiba Terdakwa langsung mencakar pipi dan menggigit mulut Saksi FADLI sebanyak 2 (Dua) kali hingga berdarah, sehingga di dalam tempat karaoke menimbulkan kegaduhan. Selanjutnya semua yang ada di dalam tempat karaoke keluar. Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi VITA diantarkan pulang oleh Saksi USUP, sedangkan Saksi FADLI langsung berobat ke puskesmas dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukangara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban FADLI SUPRIYADI BIN MAMAN RUKMANA yang setelah dilakukan Visum Et Repertum Nomor 440/167/pkm-sng/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dengan hasil :
- Terdapat luka lecet kanan dengan luas 1 cm x 0,25 cm berwarna ungu kehitaman;
- Terdapat luka lecet pipi kiri dengan luas 1,5 cm x 0,25 cm berwarna ungu kehitaman
- Terdapat luka lecet dan memar pada bibir atas kanan dengan luas 1 cm x 1 cm berwarna ungu kehitaman
- Terdapat memar pada bibir atas kiri dengan luas 1 cm x 1 cm berwarna ungu kehitaman
- Terdapat 2 (dua) buah luka lecet pada sudut bibir sebelah kiri dengan luas 0,25 cm x 0,25 cm berwarna ungu kehitaman
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana------- |