Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Cjr | MEDHI IRAWAN BIN MUHTAR EFENDI | 1.ASEP SUTISNA alias ACE 2.UJANG KOSASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Cianjur atas 4 (empat) bidang tanah tersebut ; 3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Para Tergugat secara tanpa hak 4 (empat) bidang tanah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat atas 4 (empat) bidang tanah tersebut, yaitu : 1). sebidang tanah daratseluas + 50 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Cecep Sopandi sebagai tanah Warisan pada sekitar tahun 2002, dengan batas-batas :
2). + 75 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, ats nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Nina Sukana,S.Pd pada sekitar tahun 2012,dengan batas-batas :
3). + 75 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 003 RW. 001 Persil 206, Kohir 75 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama R.H. Mahmud yang dibeli dari Nina Sukana,S.Pd pada sekitar tahun 2023, dengan batas-batas :
4). + 40 M2, berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kampung Nanggeleng RT. 002 RW. 001 Persil 206, Kohir 268 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atas nama Acang Somantri yang dibeli dari Ibu Ai pada sekitar tahun 2018, dengan batas-batas :
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah dan imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan. 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad). 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |