Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2024/PN Cjr ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H. DONI HERPIANSYAH Bin A SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 411/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4001/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLAN FAKHRUSY HAKIM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI HERPIANSYAH Bin A SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa DONI HERPIANSYAH BIN A SUKANDAR  pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya tahun 2023, bertempat di Kp.Ankola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melakukan Penganiayaan” Terhadap saksi ABDUL AZIS Bin HUDA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekitar jam 18.30 Wib saksi ABDUL AZIS Bin HUDA disuruh oleh saksi Wiranto Bin Jamhudin untuk membeli air galon sebanyak 2 (dua) buah galon dikarenakan persiapan air minum sudah habis selanjutnya saksi ABDUL AZIS Bin HUDA berangkat ke warung disekitar Alfa mart Kp.Ankola membeli air isi ulang sebanyak 2 (dua) galon .  Pada saat saksi ABDUL AZIS Bin HUDA menuju perjalanan pulang dan mau masuk ke jalan kebun tepatnya di sekitar belakang tukang sate KP Ankola Desa Sukajadi Kec Cibinong Kab Cianjur, diperjalanan di cegat dengan diteriaki oleh Terdakwa, saksi ABDUL AZIS Bin HUDA kemudian berhenti dan selanjutnya Terdakwa, menghampiri saksi ABDUL AZIS Bin HUDA dan mengatakan “ kamu jangan ngebut ngebut” dan selanjutnya saksi ABDUL AZIS Bin HUDA meminta maaf namun Terdakwa, langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri saksi ABDUL AZIS Bin HUDA sehingga terjatuh dari sepedah motor bersama sepeda motornya serta galon air yang ada jatuh dan satu galon pecah, selanjutnya saksi ABDUL AZIS Bin HUDA menaikkan kembali galon kesepeda motor dan langsung pulang untuk bertemu dengan Saksi Wiranto Bin Jamhudin dan menceritakan apa yang telah terjadi, kemudian Saksi Wiranto Bin Jamhudin memeriksa korban dan melihat korban mengalami luka bengkak di sebelah kiri, lalu saksi ABDUL AZIS Bin HUDA pulang untuk beristirahat dikarenakan merasa pusing.
  • Bahwa pada tanggal 23 November 2023 saksi ABDUL AZIS Bin HUDA membuat laporan Polisi di Polsek Cibinong dengan Nomor Laporan Polisi : Nomor LP/B/19/XI/2023/SPKT/POLSEK CIBINONG/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Puskesmas Cibinong Nomor : 440/008/Pusk.Cbn/VI/2023 tanggal 23 November 2023 atas nama Abdul Aziz dilakukan pemeriksaan oleh dr. Muhammad Reza Fahlevi Fhonna dengan kesimpulan :
    • Diperiksa seorang laki-laki 22 tahun, Terdapat bengkak pada pipi kiri, penyebab luka diduga akibat trauma benda tumpul.

Demikian saya uraikan dengan sejujurnya sesuai dengan sumpah dokter dan sesuai dengan lembaran negara No. 350/1973         

----------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya