Dakwaan |
Pada hari Sabtu Februari 2025, sekira jam 21.58 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Dadang Riana. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 18 (delapan belas) kantong minuman beralkohol jenis rosso-rosso, 1 (sati) ember minuman beralkohol jenis rosso, dan 5 (lima) liter biang/alkohol di rumah Sdr Rahmat bertempat di kontrakan sdr Dadang Riana bertempat di Kp Tanjakan Pala RT 005 RW 004 Desa Bojongherang Kec. Cianjur Kab Cianjur. Berdasarkan keterangan pealnggar tidka memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut pelanggar dikenakan Pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman beralkohol. |