Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS ABUD BIN BADRI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di bengkel motor kampung Pasirkunci Desa nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Rendi (Dpo) bahwa didaerah Cikarang-Bekasi ada yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dengan harga murah, lalu Terdakwa memiinta alamat penjualan obat-obatan tersebut, setelah itu sdr. Rendi mengirimkan sharelock tempat penjualan obat tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya Kp. Babakansoka Rt. 005 Rw. 007 Ds. Neglasari Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur menggunakan kendaraan umum menuju daerah Cikarang-Bekasi, setelah sampai di Mall SGC Cikarang-Bekasi Terdakwa berjalan kaki untuk mencari penjual obat Tramadol dan Hexymer, lalu ketika Terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di daerah Cikarang – Bekasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Bang Iyam (DPO) yang kemudian Terdakwa mengatakan sedang mencari orang yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dan sdr. Bang Iyam langsung mengatakan bahwa dirinya juga menjual obat yang sedang Terdakwa cari, lalu Terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir obat Hexymer dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, setelah sampai dirumahnya Terdakwa mulai menghubungi teman-teman Terdakwa untuk menawarkan obat Hexymer tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir hingga pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 obat Hexymer yang sudah Terdakwa jual sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima) butir, selanjutnya Terdakwa berencana untuk membeli kembali obat Tramadol karena obat Hexymer kurang peminatnya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam. 06.00 WIB Terdakwa berangkat lagi ke daerah Cikarang-Bekasi untuk membeli obat Tramadol kepada sdr. Bang Iyam, sesampainya di daerah tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) lembar obat Tramadol dengan jumlah 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutya Terdakwa pulang ke Cianjur, setelah sampai Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Kp. Pasirkunci Ds. Naggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur sambil memperlihatkan surat tugasnya, lalu petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan pada tas selendang warna abu yang sedang Terdakwa pakai didapati berang bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan 45 (empat puluh lima) lembar obat Tramadol dengan jumlah 450 (empat ratus lima puluh) butir obat dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic bening berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0819/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 28 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0488/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 0489/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;--------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS ABUD BIN BADRI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di bengkel motor kampung Pasirkunci Desa nanggalamekar Kecamatan ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara. “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Rendi (Dpo) bahwa didaerah Cikarang-Bekasi ada yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dengan harga murah, lalu Terdakwa memiinta alamat penjualan obat-obatan tersebut, setelah itu sdr. Rendi mengirimkan sharelock tempat penjualan obat tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya Kp. Babakansoka Rt. 005 Rw. 007 Ds. Neglasari Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur menggunakan kendaraan umum menuju daerah Cikarang-Bekasi, setelah sampai di Mall SGC Cikarang-Bekasi Terdakwa berjalan kaki untuk mencari penjual obat Tramadol dan Hexymer, lalu ketika Terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di daerah Cikarang – Bekasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Bang Iyam (DPO) yang kemudian Terdakwa mengatakan sedang mencari orang yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dan sdr. Bang Iyam langsung mengatakan bahwa dirinya juga menjual obat yang sedang Terdakwa cari, lalu Terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir obat Hexymer dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, setelah sampai dirumahnya Terdakwa mulai menghubungi teman-teman Terdakwa untuk menawarkan obat Hexymer tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir hingga pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 obat Hexymer yang sudah Terdakwa jual sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima) butir, selanjutnya Terdakwa berencana untuk membeli kembali obat Tramadol karena obat Hexymer kurang peminatnya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam. 06.00 WIB Terdakwa berangkat lagi ke daerah Cikarang-Bekasi untuk membeli obat Tramadol kepada sdr. Bang Iyam, sesampainya di daerah tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) lembar obat Tramadol dengan jumlah 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutya Terdakwa pulang ke Cianjur, setelah sampai Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Kp. Pasirkunci Ds. Naggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur sambil memperlihatkan surat tugasnya, lalu petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan pada tas selendang warna abu yang sedang Terdakwa pakai didapati berang bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan 45 (empat puluh lima) lembar obat Tramadol dengan jumlah 450 (empat ratus lima puluh) butir obat dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic bening berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0819/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 28 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0488/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 0489/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---- Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS ABUD BIN BADRI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di bengkel motor kampung Pasirkunci Desa nanggalamekar Kecamatan ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara. “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) (harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Rendi (Dpo) bahwa didaerah Cikarang-Bekasi ada yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dengan harga murah, lalu Terdakwa memiinta alamat penjualan obat-obatan tersebut, setelah itu sdr. Rendi mengirimkan sharelock tempat penjualan obat tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya Kp. Babakansoka Rt. 005 Rw. 007 Ds. Neglasari Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur menggunakan kendaraan umum menuju daerah Cikarang-Bekasi, setelah sampai di Mall SGC Cikarang-Bekasi Terdakwa berjalan kaki untuk mencari penjual obat Tramadol dan Hexymer, lalu ketika Terdakwa sampai di sebuah warung yang berada di daerah Cikarang – Bekasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Bang Iyam (DPO) yang kemudian Terdakwa mengatakan sedang mencari orang yang menjual obat Tramadol dan Hexymer dan sdr. Bang Iyam langsung mengatakan bahwa dirinya juga menjual obat yang sedang Terdakwa cari, lalu Terdakwa membeli 500 (lima ratus) butir obat Hexymer dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, setelah sampai dirumahnya Terdakwa mulai menghubungi teman-teman Terdakwa untuk menawarkan obat Hexymer tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir hingga pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 obat Hexymer yang sudah Terdakwa jual sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima) butir, selanjutnya Terdakwa berencana untuk membeli kembali obat Tramadol karena obat Hexymer kurang peminatnya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam. 06.00 WIB Terdakwa berangkat lagi ke daerah Cikarang-Bekasi untuk membeli obat Tramadol kepada sdr. Bang Iyam, sesampainya di daerah tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) lembar obat Tramadol dengan jumlah 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutya Terdakwa pulang ke Cianjur, setelah sampai Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang nongkrong di sebuah warung yang berada di Kp. Pasirkunci Ds. Naggalamekar Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur sambil memperlihatkan surat tugasnya, lalu petugas Kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan pada tas selendang warna abu yang sedang Terdakwa pakai didapati berang bukti 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan 45 (empat puluh lima) lembar obat Tramadol dengan jumlah 450 (empat ratus lima puluh) butir obat dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic bening berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir obat Hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0819/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 28 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0488/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 0489/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;--------------------------------------------------------------------------------------- |