Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. PIRMURI Bin YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRMURI Bin YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia terdakwa Pirmuri Bin Yunus pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar GSP Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sdr. Rizki (daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk untuk menjual obat tramadol kemudian terdakwa menyanggupinya, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa dan sdr. Rizki bertemu di Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur lalu sdr. Rizki memberikan 1 (Satu) kantong yang berisikan 165 lembar obat jenis tramadol kepada terdakwa kemudian terdakwa membawanya dan kembali kerumah kontrakannya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa memindahkan  obat jenis tramadol yang ada padanya kedalam 2 kotak bebas susu SGM dan sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa membawanya kedaerah Pasar GSP Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, kemudian setelah sampai di Pasar GSP tersebut terdakwa menjual obat jenis tramadol kepada orang-orang yang ada disekitar pasar tersebut dengan cara diecer dengan harga 1 (satu) lembarnya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu sudah terjual sebanyak 95 (sembilan puluh lima) lembar lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya  kemudian terdkawa menyimpan sisa obat tramadol yang ada padanya diatas rak piring yang berada didapur lalu sekira pukul 22.00 wib pada saat Terdakwa dirumahnya datang anggota Sat Narkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan 70 (tujuh puluh) lembar obat jenis tramadol tersebut ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 4810/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 24 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2413/2024/OF,- berupa 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 5 tablet warna putih berlogo TMD adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa ia terdakwa Pirmuri Bin Yunus pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sdr. Rizki (daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk untuk menjual obat tramadol kemudian terdakwa menyanggupinya, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa dan sdr. Rizki bertemu di Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur lalu sdr. Rizki memberikan 1 (Satu) kantong yang berisikan 165 lembar obat jenis tramadol kepada terdakwa kemudian terdakwa membawanya dan kembali kerumah kontrakannya ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa memindahkan  obat jenis tramadol yang ada padanya kedalam 2 kotak bebas susu SGM dan sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa membawanya kedaerah Pasar GSP Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, kemudian setelah sampai di Pasar GSP tersebut terdakwa menjual obat jenis tramadol kepada orang-orang yang ada disekitar pasar tersebut dengan cara diecer dengan harga 1 (satu) lembarnya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu sudah terjual sebanyak 95 (sembilan puluh lima) lembar lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa kembali pulang kerumah kontrakannya  kemudian terdkawa menyimpan sisa obat tramadol yang ada padanya diatas rak piring yang berada didapur lalu sekira pukul 22.00 wib pada saat Terdakwa dirumahnya datang anggota Sat Narkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan 70 (tujuh puluh) lembar obat jenis tramadol tersebut ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 4810/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 24 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2413/2024/OF,- berupa 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 5 tablet warna putih berlogo TMD adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya