Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Cjr 1.MUHAMMAD NASRULLOH, SH
2.AMALIA SARI, SH. MH
3.AMALIA SARI, SH. MH
4.MUHAMMAD NASRULLOH, SH
5.DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
6.DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
FAUZI NURJAMAN Alias UZI Bin ADAS SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-377/M.2.27/Ft.3/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NASRULLOH, SH
2AMALIA SARI, SH. MH
3AMALIA SARI, SH. MH
4MUHAMMAD NASRULLOH, SH
5DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
6DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI NURJAMAN Alias UZI Bin ADAS SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan wilayah KPPBC TMP A Bogor diantaranya Saksi TRI BUDI UTOMO dan Saksi AGUNG RIZQI terkait adanya kegiatan muat barang yang diduga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, kemudian Tim melakukan patroli darat  di wilayah tersebut dan sekitar pukul 06.00 WIB Tim melihat Terdakwa sedang melakukan kegiatan muat barang yang diduga BKC HT pada sebuah kendaraan jenis Kia Picanto berwarna putih dengan nomor Polisi F 1695 WW di halaman sebuah bangunan di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan atas kegiatan pemuatan barang yang diduga BKC HT tersebut dan dari hasil pemeriksaan ternyata benar didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai yang telah diangkut sebagian ke dalam sarana pengangkut tersebut. Kemudian Tim didampingi Saksi DORI RIDWAN selaku Ketua RW 002 RT 005 Kp. Kulur Kulon, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang beralamat di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat yang merupakan asal barang berupa BKC HT Jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai yang dimuat ke dalam sarana pengangkut mobil Kia Picanto berwarna putih dengan nomor Polisi F 1695 WW, dan kemudian dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM yang disimpan/ditimbun di dalam bangunan tersebut dengan jumlah seluruhnya sebagai berikut :

No

Jml (slop)

Uraian

1

9

@10 bungkus @16 batang  SKM merek ESS Mild

2

56

@10 bungkus @16 batang  SKM merek Bonte

3

630

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Jaya Bold

4

155

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ESS Bold

5

35

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ZA Banana

6

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Blue Berry

7

30

@10 bungkus @20 batang  SKM merek GF

8

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Dubai

9

26

@10 bungkus @20 batang  SKM merek HMIN

10

19

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Manggo Top

11

5

@10 bungkus @20 batang  SKM merek KJR

12

6

@10 bungkus @20 batang  SPM merek AICON

13

7

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Guci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merk tersebut adalah benar milik Terdakwa.

 

Kemudian Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kanwil DJBC Jawa Barat KPPBC TMP A Bogor dan terhadap barang bukti BKC HT berupa SKM dan SPM tersebut dilakukan penyitaan,   berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : SPP-03/KBC.0901/PPNS/2024 tanggal 14 November 2024, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana di bidang Cukai, sebagai berikut :

No

Jml (slop)

Uraian

1

9

@10 bungkus @16 batang  SKM merek ESS Mild

2

56

@10 bungkus @16 batang  SKM merek Bonte

3

630

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Jaya Bold

4

155

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ESS Bold

5

35

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ZA Banana

6

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Blue Berry

7

30

@10 bungkus @20 batang  SKM merek GF

8

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Dubai

9

26

@10 bungkus @20 batang  SKM merek HMIN

10

19

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Manggo Top

11

5

@10 bungkus @20 batang  SKM merek KJR

12

6

@10 bungkus @20 batang  SPM merek AICON

13

7

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Guci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Total 1.058 slop atau total sebanyak 209.000 batang rokok polos

Bahwa Terdakwa dapat memiliki atau memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dan kemudian menimbun, menyimpan di sebuah bangunan di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat dengan cara memesan rokok dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG, Terdakwa memesan rokok dari Sdr. SYAHRU melalui sales yang bernama Sdr. BENI melalui pesan whatsapp, dimana awalnya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. BENI dan pesanan biasanya diantar langsung ke rumah Terdakwa di  Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, dan Terdakwa memesan rokok dari Sdr. ACENG dengan cara datang langsung ke Pasar Ciranjang, Cianjur tempat Sdr. ACENG (terkadang) berjualan tahu tempe pada pukul 05:30 WIB untuk melakukan pemesanan rokok ilegal, kemudian berselang waktu 2 atau 3 hari kemudian sales yang bernama Sdr IQBAL akan datang mengantarkan rokok ilegal yang telah dipesan oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat pada waktu sehabis subuh. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. SYAHRU dan Sdr. ACENG secara cash pada sales yang datang mengantar rokok ke rumah Terdakwa, dalam seminggu Terdakwa dapat melakukan pemesanan rokok ilegal kepada Sdr. SYAHRU yang nanti akan diantarkan oleh Sdr. BENI selaku sales sebanyak 2 (dua) kali pemesanan dengan jumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) bal, sedangkan Terdakwa melakukan pemesanan rokok ilegal kepada Sdr. ACENG sekitar 3 (tiga) minggu sekali dengan jumlah 20 (dua puluh) bal .

Bahwa rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang Terdakwa pesan dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG  terdiri dari  merk ESS MILD dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk BONTE dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk JAYA BOLD dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk ESS BOLD dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk ZA BANANA dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk BLUE BERRY dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk GF dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk DUBAI dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah)  per slop, merk HMIN dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk MANGGO TOP dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk KJR dengan harga Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per slop, merk AICON dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop dan merk GUCI dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop. Terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara berkeliling ke warung-warung kecil dan area pasar Sukaluyu dengan menggunakan motor atau mobil untuk menawarkan dan menjual rokok milik Terdakwa. Maksud Terdakwa menjual rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan, dan Terdakwa mengetahui bahwa Barang Kena Cukai Rokok yang Terdakwa miliki tersebut harus dilekati pita cukai. Adapun Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut  merk ESS MILD dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk BONTE dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk JAYA BOLD  dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk ESS BOLD dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk ZA BANANA dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk BLUE BERRY dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk GF dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk DUBAI dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk HMIN dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk MANGGO TOP dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk KJR dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk AICON dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk GUCI dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop. Dan untuk kegiatan usaha penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa dapat menjual kurang lebih 6 s.d 8 bal atau 60 s.d 80 slop dan mendapatkan keuntungan per hari dengan kisaran Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut di rumah/tempat tinggal Terdakwa di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

 

Bahwa Terdakwa dari awal sudah mengetahui bahwa rokok yang dipesan dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG adalah rokok illegal karena tidak ada pita cukainya, namun Terdakwa tetap menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,  memperoleh barang kena cukai tersebut karena tergiur keuntungan.

 

Bahwa Rokok tersebut sesuai  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai, dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, serta berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya  dan  dilekatkan  sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku”. Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

 

Bahwa sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diatur Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri tahun 2024 yaitu Tarif cukai per batang atau gram untuk Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batasan harga jual eceran per batang atau gram Paling rendah Rp 1.380,00 (seribu tiga ratus delapan puluh rupiah) adalah sebesar Rp 746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dan untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) batasan harga jual eceran per batang atau gram Paling rendah Rp 1.465,00 (seribu empat ratus enam puluh lima rupiah) adalah sebesar Rp 794,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah)

 

Bahwa berdasarkan keterangan BAMBANG SATRIANTO yang merupakan Ahli Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat tanggal 25 November 2024 sebagai berikut :

 

    • Terdapat 1.052 slop atau total sebanyak 207.800 batang BKC HT Sigaret/rokok polos / barang bukti yang ditunjukkan penyidik termasuk ke dalam jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) karena hasil tembakau tersebut dibuat dari tembakau rajangan yang dicampur dengan cengkih kemudian dibalut dengan kertas dan cara membuatnya mulai dari pelintinan, pemasangan filter hingga pengemasannya  dilakukan dengan mesin yang dapat dilihat dari tingkat kerapihannya dan AHLI menyimpulkan BKC HT ini merupakan Golongan II karena produsen dari rokok illegal tersebut  tidak diketahui yang menyebabkan kita tidak dapat mengetahui volume produksinya sehingga AHLI berpendapat untuk menghitung dengan tarif cukai terendah yang ada di SKM golongan II yaitu Rp. 746,- per batang; ---------------------------
    • dan terdapat 1.200 batang atau 6 slop yang merupakan jenis SPM atau Sigaret Putih Mesin, terdapat perbedaan dari SKM, dimana jenis SPM ini dalam pembuatannya tidak dicampur dengan cengkih atau kelembak atau kemenyan (terasa dari aromanya) dan cara membuatnya mulai dari pelintingan, pemasangan filter hingga pengemasannya  dilakukan dengan mesin yang dapat dilihat dari tingkat kerapihannya dan Golongan II karena produsen dari rokok illegal tersebut  tidak diketahui yang menyebabkan AHLI tidak dapat mengetahui volume produksinya sehingga AHLI berpendapat untuk menghitung dengan tarif terendah yang ada di SPM golongan II yaitu Rp. 794,- per batang; -----------------------------------------------------------------------
    • Nilai cukai dari barang bukti (BKC HT yang tidak dilekati pita cukai) yang tunjukan dan dijelaskan oleh penyidik yang melanggar Undang Undang Cukai dengan perhitungan sebagai berikut Jumlah barang bukti yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 207.800 batang SKM dan 1.200 batang SPM
        • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang Gol.II
        • (207.800 batang x Rp. 746) + (1.200 batang x Rp. 794)
        • Rp. 155.971.600 (nilai cukai)

Perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 155.971.600  (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah); --------------------------------------------------------------------------

 

atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :

  • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang Gol.II  
  • Nilai Cukai = (207.800 batang x Rp. 746) + (1.200 batang x Rp. 794)
  • Nilai Cukai = Rp155.971.600 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)

 

 

Jenis Barang

Jumlah barang (batang)

Tarif Cukai per batang (Rp)

Nilai Cukai yang seharusnya dibayar (Rp)

BKC HT Sigaret Kretek Mesin Gol II kondisi baik dan baru

207.800

Rp746

Rp155.018.800

BKC HT Sigaret Putih Mesin Gol II kondisi baik dan baru

1.200

Rp794

Rp952.800

 

 

 

Rp155.971.600

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp155.971.600  (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI , diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56  Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan --------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan wilayah KPPBC TMP A Bogor diantaranya Saksi TRI BUDI UTOMO dan Saksi AGUNG RIZQI terkait adanya kegiatan muat barang yang diduga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, kemudian Tim melakukan patroli darat  di wilayah tersebut dan sekitar pukul 06.00 WIB Tim melihat Terdakwa sedang melakukan kegiatan muat barang yang diduga BKC HT pada sebuah kendaraan jenis Kia Picanto berwarna putih dengan nomor Polisi F 1695 WW di halaman sebuah bangunan di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan atas kegiatan pemuatan barang yang diduga BKC HT tersebut dan dari hasil pemeriksaan ternyata benar didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai yang telah diangkut sebagian ke dalam sarana pengangkut tersebut. Kemudian Tim didampingi Saksi DORI RIDWAN selaku Ketua RW 002 RT 005 Kp. Kulur Kulon, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang beralamat di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat yang merupakan asal barang berupa BKC HT Jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai yang dimuat ke dalam sarana pengangkut mobil Kia Picanto berwarna putih dengan nomor Polisi F 1695 WW, dan kemudian dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM yang disimpan/ditimbun di dalam bangunan tersebut dengan jumlah seluruhnya sebagai berikut :

No

Jml (slop)

Uraian

1

9

@10 bungkus @16 batang  SKM merek ESS Mild

2

56

@10 bungkus @16 batang  SKM merek Bonte

3

630

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Jaya Bold

4

155

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ESS Bold

5

35

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ZA Banana

6

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Blue Berry

7

30

@10 bungkus @20 batang  SKM merek GF

8

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Dubai

9

26

@10 bungkus @20 batang  SKM merek HMIN

10

19

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Manggo Top

11

5

@10 bungkus @20 batang  SKM merek KJR

12

6

@10 bungkus @20 batang  SPM merek AICON

13

7

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Guci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merk tersebut adalah benar milik Terdakwa.

 

Kemudian Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kanwil DJBC Jawa Barat KPPBC TMP A Bogor dan terhadap barang bukti BKC HT berupa SKM dan SPM tersebut dilakukan penyitaan,   berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : SPP-03/KBC.0901/PPNS/2024 tanggal 14 November 2024, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana di bidang Cukai, sebagai berikut :

No

Jml (slop)

Uraian

1

9

@10 bungkus @16 batang  SKM merek ESS Mild

2

56

@10 bungkus @16 batang  SKM merek Bonte

3

630

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Jaya Bold

4

155

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ESS Bold

5

35

@10 bungkus @20 batang  SKM merek ZA Banana

6

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Blue Berry

7

30

@10 bungkus @20 batang  SKM merek GF

8

40

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Dubai

9

26

@10 bungkus @20 batang  SKM merek HMIN

10

19

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Manggo Top

11

5

@10 bungkus @20 batang  SKM merek KJR

12

6

@10 bungkus @20 batang  SPM merek AICON

13

7

@10 bungkus @20 batang  SKM merek Guci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Total 1.058 slop atau total sebanyak 209.000 batang rokok polos

Bahwa Terdakwa dapat memiliki atau memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dan kemudian menimbun, menyimpan di sebuah bangunan di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat dengan cara memesan rokok dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG, Terdakwa memesan rokok dari Sdr. SYAHRU melalui sales yang bernama Sdr. BENI melalui pesan whatsapp, dimana awalnya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. BENI dan pesanan biasanya diantar langsung ke rumah Terdakwa di  Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat, dan Terdakwa memesan rokok dari Sdr. ACENG dengan cara datang langsung ke Pasar Ciranjang, Cianjur tempat Sdr. ACENG (terkadang) berjualan tahu tempe pada pukul 05:30 WIB untuk melakukan pemesanan rokok ilegal, kemudian berselang waktu 2 atau 3 hari kemudian sales yang bernama Sdr IQBAL akan datang mengantarkan rokok ilegal yang telah dipesan oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat pada waktu sehabis subuh. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. SYAHRU dan Sdr. ACENG secara cash pada sales yang datang mengantar rokok ke rumah Terdakwa, dalam seminggu Terdakwa dapat melakukan pemesanan rokok ilegal kepada Sdr. SYAHRU yang nanti akan diantarkan oleh Sdr. BENI selaku sales sebanyak 2 (dua) kali pemesanan dengan jumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) bal, sedangkan Terdakwa melakukan pemesanan rokok ilegal kepada Sdr. ACENG sekitar 3 (tiga) minggu sekali dengan jumlah 20 (dua puluh) bal .

Bahwa rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang Terdakwa pesan dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG  terdiri dari  merk ESS MILD dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk BONTE dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk JAYA BOLD dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk ESS BOLD dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk ZA BANANA dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk BLUE BERRY dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk GF dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk DUBAI dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah)  per slop, merk HMIN dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk MANGGO TOP dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk KJR dengan harga Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per slop, merk AICON dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop dan merk GUCI dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop. Terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara berkeliling ke warung-warung kecil dan area pasar Sukaluyu dengan menggunakan motor atau mobil untuk menawarkan dan menjual rokok milik Terdakwa. Maksud Terdakwa menjual rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan, dan Terdakwa mengetahui bahwa Barang Kena Cukai Rokok yang Terdakwa miliki tersebut harus dilekati pita cukai. Adapun Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut  merk ESS MILD dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk BONTE dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk JAYA BOLD  dengan harga Rp85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) per slop, merk ESS BOLD dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk ZA BANANA dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk BLUE BERRY dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk GF dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk DUBAI dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk HMIN dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk MANGGO TOP dengan harga Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) per slop, merk KJR dengan harga Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per slop, merk AICON dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop, merk GUCI dengan harga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per slop. Dan untuk kegiatan usaha penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa dapat menjual kurang lebih 6 s.d 8 bal atau 60 s.d 80 slop dan mendapatkan keuntungan per hari dengan kisaran Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut di rumah/tempat tinggal Terdakwa di Kp. Kulur Kulon RT.05/RW.02, Ds. Tanjungsari, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

 

Bahwa Terdakwa dari awal sudah mengetahui bahwa rokok yang dipesan dari Sdr. SYAHRU dan Sdr ACENG adalah rokok illegal karena tidak ada pita cukainya, namun Terdakwa tetap menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,  memperoleh barang kena cukai tersebut karena tergiur keuntungan.

 

Bahwa Rokok tersebut sesuai  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai, dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, serta berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa “Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya  dan  dilekatkan  sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku”. Terhadap Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.

 

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

 

Bahwa sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diatur Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri tahun 2024 yaitu Tarif cukai per batang atau gram untuk Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batasan harga jual eceran per batang atau gram Paling rendah Rp 1.380,00 (seribu tiga ratus delapan puluh rupiah) adalah sebesar Rp 746,00 (tujuh ratus enpat puluh enam rupiah) dan untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) batasan harga jual eceran per batang atau gram Paling rendah Rp 1.465,00 (seribu empat ratus enam puluh lima rupiah) adalah sebesar Rp 794,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah)

 

Bahwa berdasarkan keterangan BAMBANG SATRIANTO yang merupakan Ahli Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat tanggal 25 November 2024 sebagai berikut :

 

    • Terdapat 1.052 slop atau total sebanyak 207.800 batang BKC HT Sigaret/rokok polos / barang bukti yang ditunjukkan penyidik termasuk ke dalam jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) karena hasil tembakau tersebut dibuat dari tembakau rajangan yang dicampur dengan cengkih kemudian dibalut dengan kertas dan cara membuatnya mulai dari pelintinan, pemasangan filter hingga pengemasannya  dilakukan dengan mesin yang dapat dilihat dari tingkat kerapihannya dan AHLI menyimpulkan BKC HT ini merupakan Golongan II karena produsen dari rokok illegal tersebut  tidak diketahui yang menyebabkan kita tidak dapat mengetahui volume produksinya sehingga AHLI berpendapat untuk menghitung dengan tarif cukai terendah yang ada di SKM golongan II yaitu Rp. 746,- per batang; ---------------------------
    • dan terdapat 1.200 batang atau 6 slop yang merupakan jenis SPM atau Sigaret Putih Mesin, terdapat perbedaan dari SKM, dimana jenis SPM ini dalam pembuatannya tidak dicampur dengan cengkih atau kelembak atau kemenyan (terasa dari aromanya) dan cara membuatnya mulai dari pelintingan, pemasangan filter hingga pengemasannya  dilakukan dengan mesin yang dapat dilihat dari tingkat kerapihannya dan Golongan II karena produsen dari rokok illegal tersebut  tidak diketahui yang menyebabkan AHLI tidak dapat mengetahui volume produksinya sehingga AHLI berpendapat untuk menghitung dengan tarif terendah yang ada di SPM golongan II yaitu Rp. 794,- per batang; -----------------------------------------------------------------------
    • Nilai cukai dari barang bukti (BKC HT yang tidak dilekati pita cukai) yang tunjukan dan dijelaskan oleh penyidik yang melanggar Undang Undang Cukai dengan perhitungan sebagai berikut Jumlah barang bukti yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 207.800 batang SKM dan 1.200 batang SPM
        • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang Gol.II
        • (207.800 batang x Rp. 746) + (1.200 batang x Rp. 794)
        • Rp. 155.971.600 (nilai cukai)

Perbuatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai atas tindak pidana tersebut sebesar  Rp. 155.971.600  (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah); --------------------------------------------------------------------------

 

atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perhitungan :

  • Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang Gol.II  
  • Nilai Cukai = (207.800 batang x Rp. 746) + (1.200 batang x Rp. 794)
  • Nilai Cukai = Rp155.971.600 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)

 

 

Jenis Barang

Jumlah barang (batang)

Tarif Cukai per batang (Rp)

Nilai Cukai yang seharusnya dibayar (Rp)

BKC HT Sigaret Kretek Mesin Gol II kondisi baik dan baru

207.800

Rp746

Rp155.018.800

BKC HT Sigaret Putih Mesin Gol II kondisi baik dan baru

1.200

Rp794

Rp952.800

 

 

 

Rp155.971.600

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan cukai sebesar Rp155.971.600  (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FAUZI NURJAMAN als. UZI bin ADAS SUPARDI , diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54  Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.--------

Pihak Dipublikasikan Ya