Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.RIADY YUSUF WIJAYA Alias ERI Bin MAULANA
2.DWIKI HERMANSYAH Alias IKI Bin SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIADY YUSUF WIJAYA Alias ERI Bin MAULANA[Penahanan]
2DWIKI HERMANSYAH Alias IKI Bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa I Riady Yusuf Wijaya Alias Eri Bin Maulana dan terdakwa II Dwiki Hermansyah Alias Iki Bin Suherman pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Alfamart Gunteng N239 Jalan Arya Wiratanudatar Nomor 25 Kelurahan Muka Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 03.50 Wib bertempat di Alfamart Gunteng N239 Jalan Arya Wiratanudatar Nomor 25 Kelurahan Muka Kabupaten Cianjur, saat itu terdakwa Riady Yusuf bersama saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam toko alfamart sedangkan terdakwa Dwiki memantau situasi dan keadaan diluar toko, selanjutnya ketika berada didalam toko terdakwa dan saksi Ade Radiansyah  melihat hanya 2 (dua) orang karyawan kemudian saksi Ade Radiansyah memperlihatkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya kepada saksi Yana Suryana selaku karyawan toko sedangkan terdakwa Riady Yusuf menjepit leher saksi Zidan yang juga karyawan ditoko itu menggunakan tangannya, setelah itu saksi Ade Radiansyah mengambil uang yang ada didalam brankas sejumlah Rp. 1.712.100 (satu juta tujuh ratus dua belas ribu seratus rupiah) dan terdakwa Riady Yusuf mengambil uang  yang ada dikasir sejumlah Rp. 3.893.200 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Samsung A05 ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Ade Radiansyah mengakibatkan pemilik Alfamart Gunteng N239 mengalami kerugian sekitar Rp. 8.105.300 (delapan juta seratus lima ribu tiga ratus rupiah) ;

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2)ke-2 KUHPidana

?ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa I Riady Yusuf Wijaya Alias Eri Bin Maulana dan terdakwa II Dwiki Hermansyah Alias Iki Bin Suherman pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Alfamart Gunteng N239 Jalan Arya Wiratanudatar Nomor 25 Kelurahan Muka Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 03.50 Wib bertempat di Alfamart Gunteng N239 Jalan Arya Wiratanudatar Nomor 25 Kelurahan Muka Kabupaten Cianjur, saat itu terdakwa Riady Yusuf bersama saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam toko alfamart sedangkan terdakwa Dwiki memantau situasi dan keadaan diluar toko, selanjutnya ketika berada didalam toko terdakwa dan saksi Ade Radiansyah  melihat hanya 2 (dua) orang karyawan kemudian saksi Ade Radiansyah memperlihatkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya kepada saksi Yana Suryana selaku karyawan toko sedangkan terdakwa Riady Yusuf menjepit leher saksi Zidan yang juga karyawan ditoko itu menggunakan tangannya, setelah itu saksi Ade Radiansyah mengambil uang yang ada didalam brankas sejumlah Rp. 1.712.100 (satu juta tujuh ratus dua belas ribu seratus rupiah) dan terdakwa Riady Yusuf mengambil uang  yang ada dikasir sejumlah Rp. 3.893.200 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Samsung A05 ;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan saksi Ade Radiansyah mengakibatkan pemilik Alfamart Gunteng N239 mengalami kerugian sekitar Rp. 8.105.300 (delapan juta seratus lima ribu tiga ratus rupiah) ;

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1)KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya