| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnyaMenyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 16-1550-55-56190 pada hari Kamis Tanggal 29-02-2024  antara PENGGUGAT dan TERGUGATMenyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data      Merek / Type               : MITSUBISHI / FE74HDV(4X2)M/T      Nomor Rangka            : MHMFE74P5BK051330      Nomor Mesin              : 4D34T-G68759      No. Polisi                    : F 8889 WS      No. BPKB                  : I-00684363      Atas Nama BPKB      : ASEP JAHIDIN 
 Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGATMenghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 145.413.689,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) .Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGATMenyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebutMemerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cianjur untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polres Cianjur dan Polda Jawa BaratMenyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Kp. Cibogo RT.002/007 Ds. Bobojong Kec. Mande Kab. Cianjur Provinsi Jawa Barat, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad) Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |