Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.B/2024/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.DEDE YUSUP BAHTIAR Bin DAHRULI 2.SAHRUL GUNAWAN Bin Alm SUBANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 389/Pid.B/2024/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3755/M.2.27.3/Eoh.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa I Dede Yusup Bahtiar Bin Dahruli bersama terdakwa II Sahrul Gunawan Bin (Alm) Subandi pada hari Rabu tanggal 28 Agstus 2024 sekitar jam 01.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp Sinarlaksana Rt 01/ 08, Desa Cikadu Kec Cikadu Kab Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua -------Bahwa ia terdakwa I Dede Yusup Bahtiar Bin Dahruli bersama terdakwa II Sahrul Gunawan Bin (Alm) Subandi pada hari Rabu tanggal 28 Agstus 2024 sekitar jam 01.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp Sinarlaksana Rt 01/ 08, Desa Cikadu Kec Cikadu Kab Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauanya ornag yang berhak (yang punya) dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |