Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa FAISAL MULYADI Bin M. AMIN bersama Saksi BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Gang Pahlawan Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa pergi ke pasar Ramayana menggunakan kendaraan umum dengan maksud untuk membeli obat jenis TRAMADOL dikarenakan stok obat yang biasa terdakwa jual sudah habis, kemudian sekitar jam 18.20 WIB terdakwa tiba di area parkiran pasar Ramayana, terdakwa bertemu dengan orang Aceh yang biasa menjual obat tersebut, terdakwa menghampirinya dan menanyakan apakah obat TRAMADOL sebanyak 40 (empat pulu) lembar/strip ada, kemudian orang tersebut mengatakan ada dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lembar/strip, selanjutnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dimana terdakwa lebih dulu menyerahkan uangan tersebut lalu terdakwa diminta menjauh dari area parkir dan masuk ke dalam area pasar, kemudian orang tersebut masuk kedalam gang yang ada di area pasar Ramayanan untuk mengambil obat TRAMADOL lalu orang tersebut keluar lagi dengan menggantungkan kantong kresek warna hitam di sepeda motor yang sedang terparkir dan terdakwa mengecek di dalam kantong tersebut terdapat obat TRAMADOL. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan menyimpan obat tersebut ke dalam tas selendang warna hitam milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB terdakwa menjual obat TRAMADOL secara ecer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan habis sebanyak 50 (lima puluh) butir. Sekitar jam 19.00 WIB saksi BUSTOMI Bin HASAN menelpon terdakwa dengan maksud menanyakan obat TRAMADOL dan memesan sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/strip yang merupakan pesanan temanya dengan pemberian uang di akhir setelah obat tersebut diserahkan dengan temannya, terdak dan saksi BUSTOMI Bin HASAN sepakat untuk keseluruhan harga obat itu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sekitar jam 21.00 WIB saksi BUSTOMI Bin HASAN datang ke rumah terdakwa untuk mengambil obat pesanannya. Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian yang mana saat itu terdakwa ketahui bahwa saksi BUSTOMI Bin HASAN sudah tertangkap dengan barang bukti obat TRAMADOL yang sebelumnya di beli dari terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selendang berisikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 10 (sepuluh) lembar/strip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu dilakukan introgasi perihal kepemilikan obat tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa itu milik terdakwa yang dibeli sebelumya di area parkir pasar Ramayana dari orang Aceh yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa obat TRAMADOL yang ditemukan pada penguasaan saksi BUSTOMI Bin HASAN adalah benar dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi BUSTOMI Bin HASAN berikut barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3833/NOF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik terdakwa FAISAL MULYADI Bin M. AMIN dan saksi BUSTOMI Bin HASAN dengan nomor 1871/2024/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------ |