Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Cjr | Mirza Iskandar Rais | PT. Strawberindo Lestari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah atau kepemilikan atas tanah yang terletak di :
oleh Tergugat tidak sah karena melawan hukum; 4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di :
adalah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat agar mengosongkan tanah yang terletak di :
serta mengembalikan kembali kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan ganti rugi secara imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah); 7. Menghukum Turut Tergugat II untuk membatalkan atau mencabut semua perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan kepada Tergugat demi hukum; 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini demi hukum; 9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan hukum. SUBSIDAIR Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka kami memohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |