Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Defry Pradana Bin Alm Jefri Pratama pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Kali Astana Rt. 01 Rw. 08 Desa. Padaluyu Kecamatan. Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mempersiapkan barang-barang berupa gas LPG 3 (tiga) Kg yang di subisidi pemerintah warna hijau sebanyak 40 (empat puluh) tabung dalam keadaan terisi dengan harga pertabungnya sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), 10 (sepuluh) gas LPG warna pink Nonsubsidi dengan berat 12 (dua belas) kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh rupiah) sampai dengan Rp. 120.000 (serratus dua puluh ribu rupiah), pipa besi pemindahan liquid dan Es batu.-
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memulai kegiatan dan mengumpulkan terlebih dahulu 4 (empat) tabung Gas (keadaan isi) Gas LPG Ukuran 3 (Tiga) Kg berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah dan 1 (satu) tabung kosong Gas LPG Ukuran 12 (Dua belas) Kg berwarna Pink dengan Merk Bright Gas (Non Subsidi). Kemudian Terdakwa memasang pipa besi pemindah liquid Gas, yang Terdakwa pasang antara ke 2 (Dua) tabung tersebut dalam keadaan Gas LPG Ukuran 3 (Tiga) Kg berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah berada diatas dan tabung kosong Gas LPG Ukuran 12 (Dua belas) Kg berwarna Pink dengan Merk Bright Gas (Non Subsidi) berada di bawah, lalu setelah dipasang Terdakwa menekankan Gas LPG Ukuran 3 (Tiga) Kg berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah agar liquid nya berpindah ke dalam tabung kosong Gas LPG ukuran 12 Kg. selanjutnya pada saat sebelum dan sedang proses memindahkan isi Gas tersebut Terdakwa menempelkan Es Batu di tabung Gas LPG Ukuran 12 (Dua belas) Kg berwarna Pink dengan Merk Bright Gas (Non Subsidi) dengan tujuan agar memperlancar proses pemindahan gas tersebut. Kemudian dalam melakukan hal tersebut Terdakwa membutuhkan 4 (empat) tabung Gas LPG Ukuran 3 (Tiga) Kg berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah untuk mengisi 1 (satu) tabung kosong Gas LPG Ukuran 12 (Dua belas) Kg berwarna Pink dengan Merk Bright Gas (Non Subsidi). Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah berhasil mengoplos Gas LPG Ukuran 3 (Tiga) Kg berwarna Hijau yang disubsidi Pemerintah ke dalam Gas LPG Ukuran 12 (Dua belas) Kg berwarna Pink dengan Merk Bright Gas (Non Subsidi) sebanyak 10 (sepuluh) tabung.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa memindahkan isi gas tersebut, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian Resor Cianjur dengan memperlihatkan surat tugas, setelah itu Terdakwa dilakukan introgasi yang pada saat itu Terdakwa sedang melakukan pemindahan isi gas, kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor kepolisian Resor Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.----- |