Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama ,Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AT 316191 tertulis dan terbaca Nurjanah BT Usep Idi, lahir di Cianjur , 08 Agustus 1983 diperbaiki menjadi Nurjanah, lahir di Cianjur, 05 Februari 1983.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama ,Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|