Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.ABDUL MUHI Alias KIWIL Bin Alm EMADRUDIN 2.IYUT Bin Alm ERWIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1124/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama --------- Bahwa ia terdakwa I Abdul Muhi Alias Kiwil Bin (Alm) Emadrudin bersama terdakwa II Iyut Bin (alm) Erwin pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Bidan Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa ia terdakwa I Abdul Muhi Alias Kiwil Bin (Alm) Emadrudin bersama terdakwa II Iyut Bin (alm) Erwin pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Bidan Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |