Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ABDUL MUHI Alias KIWIL Bin Alm EMADRUDIN
2.IYUT Bin Alm ERWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUHI Alias KIWIL Bin Alm EMADRUDIN[Penahanan]
2IYUT Bin Alm ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa I Abdul Muhi Alias Kiwil Bin (Alm) Emadrudin bersama terdakwa II Iyut Bin (alm) Erwin pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Bidan Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Kampung Bedeng Rt.Rw 002/002 Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa II kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II mencarai sasaran sepeda motor yang akan mereka ambil lalu terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 03.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Steet No. Pol : B-5229 FPT milik Terdakwa II. Setelah sampai di daerah Cianjur tepatnya di Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur sekitar jam 04.30 Wib, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux Nopol : F-3878-WAI milik saksi Misbahudin yang sedang terparkir dihalaman  rumah bidan, lalu terdakwa I langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bekasi yang kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa II kepada sdr. Ojos dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Misbahudin yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.18.200.000 (Delapan belas juta dua ratus Rupiah)

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa I Abdul Muhi Alias Kiwil Bin (Alm) Emadrudin bersama terdakwa II Iyut Bin (alm) Erwin pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Bidan Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Kampung Bedeng Rt.Rw 002/002 Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa II kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II mencarai sasaran sepeda motor yang akan mereka ambil lalu terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 03.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Steet No. Pol : B-5229 FPT milik Terdakwa II. Setelah sampai di daerah Cianjur tepatnya di Kampung Tarikolot Desa Cinangsi Kecamatan Cikalongkulon Kab. Cianjur sekitar jam 04.30 Wib, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux Nopol : F-3878-WAI milik saksi Misbahudin yang sedang terparkir dihalaman  rumah bidan, lalu terdakwa I langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bekasi yang kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa II kepada sdr. Ojos dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Misbahudin yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.18.200.000 (Delapan belas juta dua ratus Rupiah).

 

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya