Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira jam 17.00 WIB telah terjadia pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan pleh pelanggar atas nama Sdr. Yopi Yusup Nugraha. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 21 kantor plastik minuman keras oplosan jenis rosso-rosso, disebuah warung nasi, di Jl. Raya Cianjur - Bandung, Cipeuyeum Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenalan Pasal 10 Juncto Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang Peredaran minuman Keras. |