Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203025508900011 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3203023105120034, tertulis dan terbaca Anisa, lahir di Cianjur, 15 Agustus 1990 diperbaiki menjadi Imas Dodoy, lahir di Cianjur, 8 Juni 1986.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas (Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|