Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. GALUH FAZAR LESMANA Bin DEVI RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1620/M.2.27.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALUH FAZAR LESMANA Bin DEVI RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

---- Bahwa ia Terdakwa Galuh Fazar Lesmana Bin Devi Rahmat pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Ikhlas Desa Limbangansari Kecamatan Ciamjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekitar Pukul 19.53 Wib ketika Terdakwa dan Saksi Roby Yahya menjaga perkiran di Alfamart yang berada di Jl. Selamet Kp. Rancabali Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, Sdr. Haikal (DPO) menelepon Terdakwa menawari untuk menjualkan obat Tramadol miliknya yang mana pada saat itu Terdakwa mau menerima ajakan Sdr. Haikal tersebut. Setelah itu Sdr. Haikal mengajak Terdakwa bertemu di Jl. Selamet Kp. Rancabali Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk menerima obat tersebut. lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : F 4550 ZX milik Saksi Roby Yahya untuk menemui Sdr. Haikal. Setelah betemu Sdr. Haikal memberikan 1 (satu) buah tas kain warna coklat berisikan obat tramadol sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) butir dan sisanya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) butir. Lalu Terdakwa memasukan obat tersebut ke dalam bagasi sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menjual obat Tramadol kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupah) perbutirnya, selanjutnya Terdakwa mengonsumsi obat tersebut sebanyak 5 (lima) butir. Selanjutnya  Terdakwa menghubungi teman-temannya menawari obat Tramadol.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa meminta diantar kepada Saksi Roby Yahya ke Jl. Ikhlas Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan mengatakan bahwa Terdakwa ada keperluan penting, akan tetapi ketika Terdakwa dan Saksi Roby Yahya berada di Jl. Ikhlas Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa dan Saksi Roby Yahya, lalu ketika sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : F 4550 ZX milik Saksi Roby Yahya diperiksa didapati 1 (satu) buah tas kain warna coklat berisikan 37 (tiga puluh tujuh) lembar obat Tramadol dengan jumlah 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat, lalu Terdakwa mengakui bahwa obat Tramadol tersebut akan Terdakwa edarkan dan Saksi Roby Yahya tidak tahu apa-apa terkait obat Tramadol tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Roby Yahya berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0434/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0240/2025/OF berupa 5 tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

 

---- Bahwa ia Terdakwa Galuh Fazar Lesmana Bin Devi Rahmat pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Ikhlas Desa Limbangansari Kecamatan Ciamjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaratidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekitar Pukul 19.53 Wib ketika Terdakwa dan Saksi Roby Yahya menjaga perkiran di Alfamart yang berada di Jl. Selamet Kp. Rancabali Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, Sdr. Haikal (DPO) menelepon Terdakwa menawari untuk menjualkan obat Tramadol miliknya yang mana pada saat itu Terdakwa mau menerima ajakan Sdr. Haikal tersebut. Setelah itu Sdr. Haikal mengajak Terdakwa bertemu di Jl. Selamet Kp. Rancabali Kel. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk menerima obat tersebut. lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : F 4550 ZX milik Saksi Roby Yahya untuk menemui Sdr. Haikal. Setelah betemu Sdr. Haikal memberikan 1 (satu) buah tas kain warna coklat berisikan obat tramadol sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) butir dan sisanya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar dengan jumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) butir. Lalu Terdakwa memasukan obat tersebut ke dalam bagasi sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menjual obat Tramadol kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupah) perbutirnya, selanjutnya Terdakwa mengonsumsi obat tersebut sebanyak 5 (lima) butir. Selanjutnya  Terdakwa menghubungi teman-temannya menawari obat Tramadol.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa meminta diantar kepada Saksi Roby Yahya ke Jl. Ikhlas Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan mengatakan bahwa Terdakwa ada keperluan penting, akan tetapi ketika Terdakwa dan Saksi Roby Yahya berada di Jl. Ikhlas Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa dihampiri anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa dan Saksi Roby Yahya, lalu ketika sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : F 4550 ZX milik Saksi Roby Yahya diperiksa didapati 1 (satu) buah tas kain warna coklat berisikan 37 (tiga puluh tujuh) lembar obat Tramadol dengan jumlah 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat, lalu Terdakwa mengakui bahwa obat Tramadol tersebut akan Terdakwa edarkan dan Saksi Roby Yahya tidak tahu apa-apa terkait obat Tramadol tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Roby Yahya berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0434/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0240/2025/OF berupa 5 tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya