Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.KADARISMAN Als NANDAR Bin TAJUDIN
2.ASEP AHMAD PAUZI Bin LILI SAHLI
3.DEDE RISNA SOPIAN Als DEBLO Bin BURHANUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/M.2.27.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADARISMAN Als NANDAR Bin TAJUDIN[Penahanan]
2ASEP AHMAD PAUZI Bin LILI SAHLI[Penahanan]
3DEDE RISNA SOPIAN Als DEBLO Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa I KADARISMAN Als NANDAR Bin TAJUDIN turut serta Terdakwa II ASEP AHMAD PAUZI Bin LILI SAHLI dan Terdakwa III DEDE RISNA SOPIAN Als DEBLO Bin BURHANUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di lokasi galian pasir yang berada di Kampung Patrol Sukajaya RT. 01 / RW. 07 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dimuka umum Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barangperbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Ruby Syamsie AM Putra Bin Endang AM (saksi Ruby) sedang berada didalam mobil truk yang ia kendarai di lokasi galian pasir yang berada di Kampung Patrol Sukajaya RT. 01 / RW. 07 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur akan membeli batu belah kepada sdr. Sapru, pada saat saksi ruby akan menemui sdr. Sapru tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa III menghentikan saksi Ruby dan menanyakan, “mau narik apa?”, kemudian saksi Ruby menjawab, “mau narik batu”, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III menawarkan beli batu pada para terdakwa saja, karena saksi Ruby sudah berjanji akan membeli batu kepada sdr. Sapru maka saksi Ruby langsung menuju lokasi galian sdr. Sapru, setibanya saksi Ruby dilokasi galian batu miliksdr. Sapru, kemudian Terdakwa I mengatakan, “padahal sama-sama batu juga”, mendengar hal tersebut saksi ruby yang pada saat itu berada didalam mobil mejawab, “naon sia anjing” (apa kamu, anjing), mendengar hal demikian Terdakwa II menarik saksi ruby untuk keluar dari mobil dengan cara menarik bajunya, kemudian Terdakwa merampas kunci mobil saksi ruby pada saat itu Terdakwa II melihat saksi ruby memegang pipa besi secara spontan Terdakwa I memegang saksi Ruby dengan cara menghimpit leher saksi Ruby dan memelintir tangan saksi Ruby, selanjutnya  Terdakwa II juga ikut menghimpit leher saksi ruby dan mencekik leher saksi ruby, selanjutnya terdakwa III memukul bagian muka dan kepala saksi ruby menggunakan kepalan tangannya sebanyak satu kali, setelah itu para terdakwa menggiring saksi ruby ke dekat warung, pada saat dijalan Terdakwa II kembali memukul saksi ruby pada bagian kepala saksi sebanyak satu kali, yang mengakibatkan bagian dahi saksi ruby benjol dan bagian leher luka lecet;
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor: 02/VIS/PKM-CRJ/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas nama Ruby Syamsie AM Putra bin Endang AM, yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa dr. Elfira Firdaus, Sp.D.L.P dengan pemeriksaan luar ditemukan luka gores di leher sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih empat centimeter, luka gores di bahu sebelah kanan, benjolan di dahi sebelah kanan dengan ukuran satu centimeter, kesimpulan Penderita datang ke Puskesmas dalam keadaan sadar dan ada tampak tanda-tanda adanya benturan tumpul;

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya