Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | REINDRA AZ-DZIKRA SAPRILA Alias IREN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1467/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------- Bahwa ia Terdakwa Reindra Az-Dzikra Saprila Alias Iren pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukamantri Rt 02/04 Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapukan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana ------- Atau Kedua --------- Bahwa ia Terdakwa Reindra Az-Dzikra Saprila Alias Iren pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukamantri Rt 02/04 Desa Sukamantri Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |