Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HANAPIAH menjadi HANHAN SUHANDI;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HANAPIAH menjadi HANHAN SUHANDI pada Sertipikat Hak Milik, Nomor 66/Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tertanggal 12 Mei 1981;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca HANAFIAH IDAY HIDAYAT menjadi HANHAN SUHANDI pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Bangunan, Nomor 32.05.030.005.000-0038.7, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeu et bono). |