Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Cjr 1.SOLIHIN, S.H.
2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
3.Willy Febri Ganda, S.H.
4.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
1.Hj. IPAH SARIPAH Binti H. DAWAMI
2.AGUS SUJANA Bin II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-533/M.2.27.3/Etl.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
2PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
3Willy Febri Ganda, S.H.
4ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. IPAH SARIPAH Binti H. DAWAMI[Penahanan]
2AGUS SUJANA Bin II[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar September 2024, IDA dan VIA (keduanya dalam pencarian saksi) datang ke rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II dengan membawa calon tenaga kerja yang bernama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI berasal dari Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi untuk dberangkatkan oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II ke Negara Irak sebagai asisten rumah tangga. Awalnya Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sempat menolak karena usia dan calon tenaga kerja tersebut sudah blacklist, tetapi Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sampaikan kepada IDA dan VIA bahwa ada lowongan jika ingin bekerja namun di Negara Irak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyuruh saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk menghubungi ALIA (seorang Asisten Rumah Tangga yang berada di Baghdad Irak) karena majikannya membutuhkan Asisten Rumah Tangga untuk bekerja di Baghdad Irak, dan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyerahkan nomor handphone ALIA kepada Saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk berkomunikasi langsung dengan majikan disana.
  • Bahwa kemudian pada akhir September 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI bersama  IDA berangkat menuju rumah VIA di daerah Cianjur dan dilanjutkan melaksanakan Medical Checkup di Klinik Cianjur yang diantar oleh seorang laki-laki suruhan VIA, sedangkan untuk paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI tidak kenal tidak membuat Paspor karena paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI yang dikeluarkan oleh KBRI di RIYADH masih berlaku.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI di hubungi oleh IDA bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI diminta untuk ke Cianjur karena untuk mempersiapkan keberangkatan, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menuju terminal Sukabumi dan di Terminal saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dijemput oleh Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II yang merupakan suami dari Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan menuju rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di daerah Cianjur, setelah dirumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menyerahkan persyaratan untuk pemberangkatan yaitu Kartu Keluarga, KTP, surat ijin suami, Paspor dengan Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI dan diberitahu oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI mendapat jadwal pemberangkatan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 dan yang akan memproses keberangkatan saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ke Negara Irak yaitu Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, selanjutnya saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ditampung di rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dipindahkan ke rumah anak Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI yakni rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG di Kp. Cijoho RT.003 RW.005 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur sampai hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 jadwal pemberangkatan sambil menunggu Visa Kerja serta Tiket Pesawat.
  • Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menerima uang fit untuk calon tenaga kerja atas nama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dari majikan di Baghdad Irak melalui keluarga ALIA (yang bernama IDIN sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya) yang berada di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sekitar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI diserahkan kepada IDA dan VIA sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai upah yang mencarikan tenaga kerja, diserahkan kepada IDIN Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), booking tiket Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan handle Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Sisanya sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II.
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat saksi DHANIEL dan saksi YUDA ARIF PRASETYO, mengamankan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira jam 01.30 Wib, di Kp. Cijoho RT.01 RW.04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menuju rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG kemudian mengamankan calon tenaga kerja yakni saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI yang terbit tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
  • 1 (satu) buah Asli KTP atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI, Nik 3202225112740002.
  • 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3202222206090003.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ADE KURNIA GUNAWAN Bin OMAN SUPARMAN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bahwa memberangkatkan calon Tenaga Kerja ke Negara Irak, tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan dan penempatan dikarenakan Negara Irak sampai saat ini masih diberlakukan pemberhentian penempatan (Moratorium) Pekerja Migran Indonesia sektor INFORMAL berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar September 2024, IDA dan VIA (keduanya dalam pencarian saksi) datang ke rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II dengan membawa calon tenaga kerja yang bernama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI berasal dari Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi untuk dberangkatkan oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II ke Negara Irak sebagai asisten rumah tangga. Awalnya Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sempat menolak karena usia dan calon tenaga kerja tersebut sudah blacklist, tetapi Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sampaikan kepada IDA dan VIA bahwa ada lowongan jika ingin bekerja namun di Negara Irak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyuruh saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk menghubungi ALIA (seorang Asisten Rumah Tangga yang berada di Baghdad Irak) karena majikannya membutuhkan Asisten Rumah Tangga untuk bekerja di Baghdad Irak, dan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyerahkan nomor handphone ALIA kepada Saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk berkomunikasi langsung dengan majikan disana.
  • Bahwa kemudian pada akhir September 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI bersama  IDA berangkat menuju rumah VIA di daerah Cianjur dan dilanjutkan melaksanakan Medical Checkup di Klinik Cianjur yang diantar oleh seorang laki-laki suruhan VIA, sedangkan untuk paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI tidak kenal tidak membuat Paspor karena paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI yang dikeluarkan oleh KBRI di RIYADH masih berlaku.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI di hubungi oleh IDA bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI diminta untuk ke Cianjur karena untuk mempersiapkan keberangkatan, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menuju terminal Sukabumi dan di Terminal saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dijemput oleh Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II yang merupakan suami dari Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan menuju rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di daerah Cianjur, setelah dirumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menyerahkan persyaratan untuk pemberangkatan yaitu Kartu Keluarga, KTP, surat ijin suami, Paspor dengan Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI dan diberitahu oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI mendapat jadwal pemberangkatan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 dan yang akan memproses keberangkatan saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ke Negara Irak yaitu Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, selanjutnya saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ditampung di rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dipindahkan ke rumah anak Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI yakni rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG di Kp. Cijoho RT.003 RW.005 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur sampai hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 jadwal pemberangkatan sambil menunggu Visa Kerja serta Tiket Pesawat.
  • Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menerima uang fit untuk calon tenaga kerja atas nama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dari majikan di Baghdad Irak melalui keluarga ALIA (yang bernama IDIN sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya) yang berada di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sekitar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI diserahkan kepada IDA dan VIA sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai upah yang mencarikan tenaga kerja, diserahkan kepada IDIN Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), booking tiket Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan handle Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Sisanya sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II.
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat saksi DHANIEL dan saksi YUDA ARIF PRASETYO, mengamankan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira jam 01.30 Wib, di Kp. Cijoho RT.01 RW.04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menuju rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG kemudian mengamankan calon tenaga kerja yakni saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI yang terbit tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
  • 1 (satu) buah Asli KTP atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI, Nik 3202225112740002.
  • 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3202222206090003.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ADE KURNIA GUNAWAN Bin OMAN SUPARMAN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bahwa memberangkatkan calon Tenaga Kerja ke Negara Irak, tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan dan penempatan dikarenakan Negara Irak sampai saat ini masih diberlakukan pemberhentian penempatan (Moratorium) Pekerja Migran Indonesia sektor INFORMAL berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Bahwa perbuatan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar September 2024, IDA dan VIA (keduanya dalam pencarian saksi) datang ke rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II dengan membawa calon pekerja migran yang bernama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI berasal dari Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi untuk dberangkatkan oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II ke Negara Irak sebagai asisten rumah tangga. Awalnya Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sempat menolak karena usia dan calon pekerja migran tersebut sudah blacklist, tetapi Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sampaikan kepada IDA dan VIA bahwa ada lowongan jika ingin bekerja namun di Negara Irak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyuruh saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk menghubungi ALIA (seorang Asisten Rumah Tangga yang berada di Baghdad Irak) karena majikannya membutuhkan Asisten Rumah Tangga untuk bekerja di Baghdad Irak, dan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyerahkan nomor handphone ALIA kepada Saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk berkomunikasi langsung dengan majikan disana.
  • Bahwa kemudian pada akhir September 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI bersama  IDA berangkat menuju rumah VIA di daerah Cianjur dan dilanjutkan melaksanakan Medical Checkup di Klinik Cianjur yang diantar oleh seorang laki-laki suruhan VIA, sedangkan untuk paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI tidak kenal tidak membuat Paspor karena paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI yang dikeluarkan oleh KBRI di RIYADH masih berlaku.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI di hubungi oleh IDA bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI diminta untuk ke Cianjur karena untuk mempersiapkan keberangkatan, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menuju terminal Sukabumi dan di Terminal saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dijemput oleh Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II yang merupakan suami dari Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan menuju rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di daerah Cianjur, setelah dirumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menyerahkan persyaratan untuk pemberangkatan yaitu Kartu Keluarga, KTP, surat ijin suami, Paspor dengan Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI dan diberitahu oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI mendapat jadwal pemberangkatan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 dan yang akan memproses keberangkatan saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ke Negara Irak yaitu Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, selanjutnya saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ditampung di rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dipindahkan ke rumah anak Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI yakni rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG di Kp. Cijoho RT.003 RW.005 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur sampai hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 jadwal pemberangkatan sambil menunggu Visa Kerja serta Tiket Pesawat.
  • Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menerima uang fit untuk calon pekerja migran atas nama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dari majikan di Baghdad Irak melalui keluarga ALIA (yang bernama IDIN sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya) yang berada di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sekitar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI diserahkan kepada IDA dan VIA sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai upah yang mencarikan tenaga kerja, diserahkan kepada IDIN Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), booking tiket Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan handle Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Sisanya sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II.
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat saksi DHANIEL dan saksi YUDA ARIF PRASETYO, mengamankan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira jam 01.30 Wib, di Kp. Cijoho RT.01 RW.04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menuju rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG kemudian mengamankan calon pekerja migran yakni saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI yang terbit tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
  • 1 (satu) buah Asli KTP atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI, Nik 3202225112740002.
  • 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3202222206090003.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ADE KURNIA GUNAWAN Bin OMAN SUPARMAN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bahwa memberangkatkan calon pekerja migran ke Negara Irak, tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan dan penempatan dikarenakan Negara Irak sampai saat ini masih diberlakukan pemberhentian penempatan (Moratorium) Pekerja Migran Indonesia sektor INFORMAL berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
  • Bahwa prosedur untuk menjadi PMI yang prosedural atau Legal, diantaranya :
  • Masyarakat mencari informasi kerja ke Disnakertrans kabupaten/kota terkait P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang legal dan memiliki Job Order, ataupun masyakarat dapat mencari informasi melalui website kemnaker.go.id dan website BP2MI.go.id ataupun Disnaker dan BP3MI melakukan sosialisasi informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat terkait perekrutan calon PMI;
  • CPMI membuat akun personal di aplikasi SIAP KERJA.
  • CPMI mendaftar di aplikasi SIAP KERJA sebagai CPMI dengan mengupload dokumen seperti ( KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, Buku Nikah, Surat Ijin dari orang tua / suami, Surat Keterangan Sehat / Medical Check Up, Sertifikat Kompetensi dari BNSP, BPJS Kesehatan ).
  • Setelah terverivikasi oleh Disnaker CPMI melamar ke P3MI.
  • P3MI melakukan persetujuan / Aproval data CPMI data CPMI dilanjut melaksanakan penanda tanganan perjanjian Perjanjian Penempatan ( PP ) serta proses pembayaran Asuransi prakerja yang difasilitasi oleh P3MI.
  • P3MI menguplaod dokumen perjanjian penempatan untuk mendapat validasi dari Disnaker.
  • Disnaker memverifikasi dengan cara mengupload ulang Perjanjian Penempatan (PP) yang sudah divalidasi ke Aplikasi SIAP KERJA.
  • Perlu Tersangka jelaskan bahwa tahapan selanjutnya itu di luar tugas Tersangka di Disnakertrans, namun secara umum yang Tersangka ketahui tahapannya yaitu data CPMI oleh P3MI dikirimkan ke SISKOP2MI secara realtime untuk proses pemenuhan dokumen, hingga terbit E-PMI.
  • P3MI melakukan pengurusan pembuatan paspor calon PMI;
  • Proses SISKOP2MI : pembayaran Jamsos sebelum bekerja, pemeriksaan Kesehatan dan psikologi, paspor, perjanjian kerja, visa, pembayaran Jamsos selama dan setelah bekerja, OPP).
  • Terbit E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesiai) yang meliputi keseluruhan dokumen penempatan kerja hingga nama pengguna (majkan) yang dikeluarkan oleh BP2MI;
  • Pemberangkatan.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Jo Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEEMPAT :

 

Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar September 2024, IDA dan VIA (keduanya dalam pencarian saksi) datang ke rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II dengan membawa calon pekerja migran yang bernama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI berasal dari Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi untuk dberangkatkan oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II ke Negara Irak sebagai asisten rumah tangga. Awalnya Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sempat menolak karena usia dan calon pekerja migran tersebut sudah blacklist, tetapi Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sampaikan kepada IDA dan VIA bahwa ada lowongan jika ingin bekerja namun di Negara Irak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyuruh saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk menghubungi ALIA (seorang Asisten Rumah Tangga yang berada di Baghdad Irak) karena majikannya membutuhkan Asisten Rumah Tangga untuk bekerja di Baghdad Irak, dan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI menyerahkan nomor handphone ALIA kepada Saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI untuk berkomunikasi langsung dengan majikan disana.
  • Bahwa kemudian pada akhir September 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI bersama  IDA berangkat menuju rumah VIA di daerah Cianjur dan dilanjutkan melaksanakan Medical Checkup di Klinik Cianjur yang diantar oleh seorang laki-laki suruhan VIA, sedangkan untuk paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI tidak kenal tidak membuat Paspor karena paspor saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI yang dikeluarkan oleh KBRI di RIYADH masih berlaku.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI di hubungi oleh IDA bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI diminta untuk ke Cianjur karena untuk mempersiapkan keberangkatan, akhirnya pada hari Selasa 29 Oktober 2024 saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menuju terminal Sukabumi dan di Terminal saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dijemput oleh Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II yang merupakan suami dari Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan menuju rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di daerah Cianjur, setelah dirumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI menyerahkan persyaratan untuk pemberangkatan yaitu Kartu Keluarga, KTP, surat ijin suami, Paspor dengan Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI dan diberitahu oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI bahwa saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI mendapat jadwal pemberangkatan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 dan yang akan memproses keberangkatan saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ke Negara Irak yaitu Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II, selanjutnya saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI ditampung di rumah Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI di Kp. Cijoho RT.001 RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dipindahkan ke rumah anak Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI yakni rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG di Kp. Cijoho RT.003 RW.005 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang  Kabupaten Cianjur sampai hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 jadwal pemberangkatan sambil menunggu Visa Kerja serta Tiket Pesawat.
  • Bahwa Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menerima uang fit untuk calon pekerja migran atas nama saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dari majikan di Baghdad Irak melalui keluarga ALIA (yang bernama IDIN sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya) yang berada di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sekitar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI diserahkan kepada IDA dan VIA sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai upah yang mencarikan tenaga kerja, diserahkan kepada IDIN Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), booking tiket Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan handle Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Sisanya sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II.
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat saksi DHANIEL dan saksi YUDA ARIF PRASETYO, mengamankan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira jam 01.30 Wib, di Kp. Cijoho RT.01 RW.04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II menuju rumah saksi DIKI MUNAWAR bin H. AANG kemudian mengamankan calon pekerja migran yakni saksi EMYATI alias EEM Binti SAMHIDI SAKOI dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Asli Paspor Nomor C7705089 atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI yang terbit tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2026.
  • 1 (satu) buah Asli KTP atas nama EEM BT SAMHIDI SAKOI, Nik 3202225112740002.
  • 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3202222206090003.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ADE KURNIA GUNAWAN Bin OMAN SUPARMAN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi bahwa memberangkatkan calon pekerja migran ke Negara Irak, tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan dan penempatan dikarenakan Negara Irak sampai saat ini masih diberlakukan pemberhentian penempatan (Moratorium) Pekerja Migran Indonesia sektor INFORMAL berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
  • Bahwa prosedur untuk menjadi PMI yang prosedural atau Legal, diantaranya :
  • Masyarakat mencari informasi kerja ke Disnakertrans kabupaten/kota terkait P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang legal dan memiliki Job Order, ataupun masyakarat dapat mencari informasi melalui website kemnaker.go.id dan website BP2MI.go.id ataupun Disnaker dan BP3MI melakukan sosialisasi informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat terkait perekrutan calon PMI;
  • CPMI membuat akun personal di aplikasi SIAP KERJA.
  • CPMI mendaftar di aplikasi SIAP KERJA sebagai CPMI dengan mengupload dokumen seperti ( KTP elektronik, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, Buku Nikah, Surat Ijin dari orang tua / suami, Surat Keterangan Sehat / Medical Check Up, Sertifikat Kompetensi dari BNSP, BPJS Kesehatan ).
  • Setelah terverivikasi oleh Disnaker CPMI melamar ke P3MI.
  • P3MI melakukan persetujuan / Aproval data CPMI data CPMI dilanjut melaksanakan penanda tanganan perjanjian Perjanjian Penempatan ( PP ) serta proses pembayaran Asuransi prakerja yang difasilitasi oleh P3MI.
  • P3MI menguplaod dokumen perjanjian penempatan untuk mendapat validasi dari Disnaker.
  • Disnaker memverifikasi dengan cara mengupload ulang Perjanjian Penempatan (PP) yang sudah divalidasi ke Aplikasi SIAP KERJA.
  • Perlu Tersangka jelaskan bahwa tahapan selanjutnya itu di luar tugas Tersangka di Disnakertrans, namun secara umum yang Tersangka ketahui tahapannya yaitu data CPMI oleh P3MI dikirimkan ke SISKOP2MI secara realtime untuk proses pemenuhan dokumen, hingga terbit E-PMI.
  • P3MI melakukan pengurusan pembuatan paspor calon PMI;
  • Proses SISKOP2MI : pembayaran Jamsos sebelum bekerja, pemeriksaan Kesehatan dan psikologi, paspor, perjanjian kerja, visa, pembayaran Jamsos selama dan setelah bekerja, OPP).
  • Terbit E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesiai) yang meliputi keseluruhan dokumen penempatan kerja hingga nama pengguna (majkan) yang dikeluarkan oleh BP2MI;
  • Pemberangkatan.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I. Hj. IPAH SARIPAH binti H. DAWAMI dan Terdakwa II. AGUS SUJANA bin II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 Jo Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya