Dakwaan |
KESATU:
---- Bahwa ia Terdakwa Rotama Juliandra Jaenudin Bin Jaenudin (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area pabrik PT Pou Yen Indonesia Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghampiri Sdr. Andika (belum tertangkap) di daerah Jangari dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol kemudian setelah bertemu dengan sdr. Andika terdakwa membeli 20 ( Dua puluh ) lembar/strip tramadol yang berisikan 10 ( Sepuluh ) butir per lembar/strip dengan harga Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa obat jenis tramadol yang telah dibelinya tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB bertempat di PT. Pou Yen Indonesia Terdakwa menjual obat tramadol kepada teman-teman kerjanya dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, setelah itu sekira jam 11.30 Wib ketika jam istirahat Terdakwa menghampiri saksi Gilang (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan obat jenis Hexymer sebanyak 800 (Delapan ratus) butir dengan harga Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ) lalu pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja saksi Gilang menyerahkan 4 ( Empat ) bungkus plastic bening berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 800 ( Delapan ratus ) butir, setelah itu Terdakwa memasukkan obat tersebut ke dalam tas selendang milik Terdakwa kemudian sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa di amankan oleh saksi Agung Citralaksana selaku satpam berikut dengan tas berisikan obat-obatan lalu sekira jam 10.30 Wib Terdakwa di serahkan kepada anggota kepolisian yang berpakaian preman kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas slendang milik Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 134 (Seratus tiga puluh empat) butir obat jenis Tramadol, 4 ( Empat ) bungkus plastic bening/klip berisikan obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 800 ( Delapan ratus ) butir, 1 ( Satu ) buah toples warna hijau berisikan 60 ( Enam puluh ) butir obat jenis Hexymer dan uang hasil panjualan sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa perihal kepemilikan obat-obatan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat itu adalah milik Terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0429/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Februri 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0241/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 0242/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa Rotama Juliandra Jaenudin Bin Jaenudin (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area pabrik PT Pou Yen Indonesia Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghampiri Sdr. Andika (belum tertangkap) di daerah Jangari dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol kemudian setelah bertemu dengan sdr. Andika terdakwa membeli 20 ( Dua puluh ) lembar/strip tramadol yang berisikan 10 ( Sepuluh ) butir per lembar/strip dengan harga Rp. 1.080.000,- (Satu juta delapan puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa obat jenis tramadol yang telah dibelinya tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB bertempat di PT. Pou Yen Indonesia Terdakwa menjual obat tramadol kepada teman-teman kerjanya dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, setelah itu sekira jam 11.30 Wib ketika jam istirahat Terdakwa menghampiri saksi Gilang (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan obat jenis Hexymer sebanyak 800 (Delapan ratus) butir dengan harga Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ) lalu pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa sedang bekerja saksi Gilang menyerahkan 4 ( Empat ) bungkus plastic bening berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 800 ( Delapan ratus ) butir, setelah itu Terdakwa memasukkan obat tersebut ke dalam tas selendang milik Terdakwa kemudian sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa di amankan oleh saksi Agung Citralaksana selaku satpam berikut dengan tas berisikan obat-obatan lalu sekira jam 10.30 Wib Terdakwa di serahkan kepada anggota kepolisian yang berpakaian preman kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas slendang milik Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 134 (Seratus tiga puluh empat) butir obat jenis Tramadol, 4 ( Empat ) bungkus plastic bening/klip berisikan obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 800 ( Delapan ratus ) butir, 1 ( Satu ) buah toples warna hijau berisikan 60 ( Enam puluh ) butir obat jenis Hexymer dan uang hasil panjualan sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa perihal kepemilikan obat-obatan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat itu adalah milik Terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0429/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Februri 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0241/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 0242/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------- |