Petitum |
- menerima dan mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
- menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (goed opposant);
- Menyatakan tidak mengikat atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atas putuan Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur Jo No. 50/Pdt.G/2015/PN.Cjr tanggal 28 Juni 2016 Jo No.585/PDT/2016/PT.Bdg tanggal 16 Pebuari 2017, jo No. 695 K/Pdt/2018 tanggal 24 April 2018 Jo 625 PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 terhadap harta kekayaan milik Pembantah yaitu berupa : sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Cipanas Pacet, setempat di kenal sebagai Villa Gedung Angsa ; Provinsi jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cipanas , Desa/Kelurahan Cipanas.
Berdasarkan Surat Pernyataan Over Alih Garapan tanah tanggal 10 Agustus 2015,sebagai yang di tunjuk Eigendom, Verponding No. 727, tanggal 22 Oktober 1899, seluas 3600 M2 (tiga ribu enam ratus meter persegi). tercatat atas nama GERALD TUGO FABER seluas 3600 M2, (tiga ribu enam ratus meter persegi); |