| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 6168773 tertulis dan terbaca Sri Astuti, lahir di Palembang, 5 Februari 1984 diperbaiki menjadi Beby Sitivia An`nor, lahir di Sukabumi, 18 Agustus 1989.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|