Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.MU'AMAR SADAD Bin SAEPUDIN
2.ELSA NURVARIDA Binti MAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MU'AMAR SADAD Bin SAEPUDIN[Penahanan]
2ELSA NURVARIDA Binti MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---- Bahwa Terdakwa I MU’AMAR SADAD BIN SAEPUDIN bersama dengan Terdakwa II ELSA NURVARIDA BINTI MAMAT pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cipetir Rt. 003 Rw. 006 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutuperbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menelpon Sdr. MUKSOMNAZAR (DPO) dengan maksud untuk melaporkan bahwa obatobatan yang sebelumnya dikirim sudah habis, Kemudian Terdakwa I meminta untuk dikirim obat jenis TRAMADOL sebanyak 50 ( Lima puluh ) lembar/strip dan obat jenis DOUBLE Y sebanyak 500 ( Lima ratus ) butir lalu Sdr. MUKSOMNAZAR mengiyakan serta meminta Terdakwa I untuk menunggu akan tetapi Sdr. MUKSOMNAZAR meminta untuk mentrasferkan uang penjualan sebelumnya dimana saat itu Terdakwa I terlebih dahulu menunggu uang hasil penjualan dari Terdakwa II untuk mencukupi uang yang akan di transfer kepada Sdr. MUKSOMNAZAR. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II menyetorkan uang hasil penjualan obat tramadol sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) kepada Terdakwa I sehingga uang hasil penjualan obat tramadol yang ada pada Terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransferkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ke rekening Sdr. MUKSOMNAZAR. Kemudian pada hari rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I menerima paket dari Sdr. MUKSOMNAZAR dan Terdakwa I menyimpan paket tersebut di atas kursi yang berada di halaman rumah. Lalu sekira pukul 20.00 WIB tiba-tiba datang Saksi ARYO P WIBOWI dan Saksi BRENT CALVIN yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dimana pada saat dilakukan penggeledahan di atas kursi ditemukan 1 ( Satu ) buah paket yang di kemas menggunakan kantong kain warna hitam di lilitt lakban bening berisikan 1 ( Satu ) bungkus plastic berisikan 1020 ( Seribu dua puluh ) butir obat jenis DOUBLE Y, 1090 ( Seribu Sembilan puluh ) butir obat jenis TRAMADOL dan 290 ( Dua ratus Sembilan puluh ) butir obat jenis TRIHEXPHENYDIL dan di tangan Terdakwa II  ditemukan 1 ( satu ) buah plastic warna hitam berisikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 110 ( Seratus sepuluh ) butir obat jenis TRAMADOL, 30 ( Tiga puluh ) butir obat jenis TRIHEXPENYDIL dan 20 ( Dua puluh ) obat jenis DOUBLE Y serta uang hasil penjualan sebesar 1.238.000, ( Satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) setelah itu saksi ARYO P WIBOWO dan Saksi BRENT CALVIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II perihal kepemilikan obat-obatan itu dimana Terdakwa I menjelaskan bahwa semua obat itu adalah milik Sdr. MUKSOMNAZAR sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menjualnya saja dan Terdakwa I Terdkwa II tidak tahun keberadaan Sdr. MUKSOMNAZAR karena Terdakwa I hanya berkomunikasi melalui HP saja, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan para terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6418/NOF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3454/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidly;

barang bukti dengan nomor 34555/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

Kedua :

---- Bahwa Terdakwa I MU’AMAR SADAD BIN SAEPUDIN Bersama dengan Terdakwa II ELSA NURVARIDA BINTI MAMAT pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cipetir Rt. 003 Rw. 006 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasianperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menelpon Sdr. MUKSOMNAZAR (DPO) dengan maksud untuk melaporkan bahwa obatobatan yang sebelumnya dikirim sudah habis, Kemudian Terdakwa I meminta untuk dikirim obat jenis TRAMADOL sebanyak 50 ( Lima puluh ) lembar/strip dan obat jenis DOUBLE Y sebanyak 500 ( Lima ratus ) butir lalu Sdr. MUKSOMNAZAR mengiyakan serta meminta Terdakwa I untuk menunggu akan tetapi Sdr. MUKSOMNAZAR meminta untuk mentrasferkan uang penjualan sebelumnya dimana saat itu Terdakwa I terlebih dahulu menunggu uang hasil penjualan dari Terdakwa II untuk mencukupi uang yang akan di transfer kepada Sdr. MUKSOMNAZAR. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II menyetorkan uang hasil penjualan obat tramadol sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) kepada Terdakwa I sehingga uang hasil penjualan obat tramadol yang ada pada Terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransferkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ke rekening Sdr. MUKSOMNAZAR. Kemudian pada hari rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I menerima paket dari Sdr. MUKSOMNAZAR dan Terdakwa I menyimpan paket tersebut di atas kursi yang berada di halaman rumah. Lalu sekira pukul 20.00 WIB tiba-tiba datang Saksi ARYO P WIBOWI dan Saksi BRENT CALVIN yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dimana pada saat dilakukan penggeledahan di atas kursi ditemukan 1 ( Satu ) buah paket yang di kemas menggunakan kantong kain warna hitam di lilitt lakban bening berisikan 1 ( Satu ) bungkus plastic berisikan 1020 ( Seribu dua puluh ) butir obat jenis DOUBLE Y, 1090 ( Seribu Sembilan puluh ) butir obat jenis TRAMADOL dan 290 ( Dua ratus Sembilan puluh ) butir obat jenis TRIHEXPHENYDIL dan di tangan Terdakwa II  ditemukan 1 ( satu ) buah plastic warna hitam berisikan obat jenis TRAMADOL sebanyak 110 ( Seratus sepuluh ) butir obat jenis TRAMADOL, 30 ( Tiga puluh ) butir obat jenis TRIHEXPENYDIL dan 20 ( Dua puluh ) obat jenis DOUBLE Y serta uang hasil penjualan sebesar 1.238.000, ( Satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) setelah itu saksi ARYO P WIBOWO dan Saksi BRENT CALVIN melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II perihal kepemilikan obat-obatan itu dimana Terdakwa I menjelaskan bahwa semua obat itu adalah milik Sdr. MUKSOMNAZAR sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menjualnya saja dan Terdakwa I Terdkwa II tidak tahun keberadaan Sdr. MUKSOMNAZAR karena Terdakwa I hanya berkomunikasi melalui HP saja, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan penjualan obatobatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini para terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan para terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6418/NOF/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3454/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidly;
  • barang bukti dengan nomor 34555/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol

 

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana;-          

Pihak Dipublikasikan Ya