| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor: 92516115/8094/05/22, tanggal 17 Mei 2022 dengan segala akibat hukumnya.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.353.643,- (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |