| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia terdakwa Jamaludin Ramdani Bin (Alm) Jaenudin pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Buniaga Rt 001 Rw 008 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekitar bulan oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Asep (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) namun sdr. Asep mengatakan untuk harga tersebut tidak ada dan hanya tersedia narkotika jenis ganja seharga Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupah ) dengan berat setengah kilo kemudian terdakwa meminta waktu untuk berpikir lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menghubungi sdr. Asep dan mengatakan bersedia membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Sdr. Asep meminta Terdakwa untuk mengirimkan/transfer uang terlebih dahulu lalu terdakwa mengirimkannya kenomor rekening yang sudah tidak dapat diingat terdakwa kemudian setelah Terdakwa transfer sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Asep mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa lalu Terdakwa berangkat ke lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan umum ke daerah Beunying Kec. Pacet Kab. Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya itu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai dilokasi yang dikirimkan sdr. Asep dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja yang berada di semak-semak pinggir jalan yang berbentuk kotak yang di lilit lakban warna coklat dan di bungkus kantong plastic warna hitam lalu terdakwa pulang dan setelah dirumah Terdakwa langsung memisahkan narkotika jenis ganja tersebut dari batang dan bijinya hingga tersisa daun kering kemudian batangnya Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastic warna biru sedangkan untuk bijinya Terdakwa masukkan ke dalam toples kecil lalu daunnya Terdakwa masukkan ke dalam plastic bening ;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali membagikan narkotika jenis ganja yang ada di plastic bening menjadi 12 ( Dua belas ) bungkus plastic bening lalu di lilit lakban coklat dengan maksud untuk di jual namun pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 20.15 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa dihampiri oleh anggota kepolisian Polres Cianjur yang saat itu langsung mengamkan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 ( Dua belas ) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna coklat berisikan ganja, 1 ( Satu ) buah toples berisikan biji ganja, 1 ( Satu ) buah kantong plastic warna biru berisikan batang ganja, 1 ( Satu ) buah plastic bening berisikan 4 ( Empat ) linting kertas vapier berisikan ganja, 1 ( Satu ) buah toples berisikan kertas vapier, 1 ( Satu ) roll lakban warna coklat dan 1 ( Satu ) buah gunting ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 431,98 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7017/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt an Tri Wulandari, S.H dengan kesimpulan barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat 37,5606 gram adalah benar mengandung narkotika jenis GANJA.
----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 angka 11 UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia terdakwa Jamaludin Ramdani Bin (Alm) Jaenudin pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Buniaga Rt 001 Rw 008 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekitar bulan oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Asep (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) namun sdr. Asep mengatakan untuk harga tersebut tidak ada dan hanya tersedia narkotika jenis ganja seharga Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupah ) dengan berat setengah kilo kemudian terdakwa meminta waktu untuk berpikir lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menghubungi sdr. Asep dan mengatakan bersedia membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Sdr. Asep meminta Terdakwa untuk mengirimkan/transfer uang terlebih dahulu lalu terdakwa mengirimkannya kenomor rekening yang sudah tidak dapat diingat terdakwa kemudian setelah Terdakwa transfer sekira pukul 19.00 Wib Sdr. Asep mengirimkan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa lalu Terdakwa berangkat ke lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan umum ke daerah Beunying Kec. Pacet Kab. Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya itu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai dilokasi yang dikirimkan sdr. Asep dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja yang berada di semak-semak pinggir jalan yang berbentuk kotak yang di lilit lakban warna coklat dan di bungkus kantong plastic warna hitam lalu terdakwa pulang dan setelah dirumah Terdakwa langsung memisahkan narkotika jenis ganja tersebut dari batang dan bijinya hingga tersisa daun kering kemudian batangnya Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastic warna biru sedangkan untuk bijinya Terdakwa masukkan ke dalam toples kecil lalu daunnya Terdakwa masukkan ke dalam plastic bening ;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali membagikan narkotika jenis ganja yang ada di plastic bening menjadi 12 ( Dua belas ) bungkus plastic bening lalu di lilit lakban coklat dengan maksud untuk di jual namun pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 20.15 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa dihampiri oleh anggota kepolisian Polres Cianjur yang saat itu langsung mengamkan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 ( Dua belas ) bungkus plastic bening yang dililit lakban warna coklat berisikan ganja, 1 ( Satu ) buah toples berisikan biji ganja, 1 ( Satu ) buah kantong plastic warna biru berisikan batang ganja, 1 ( Satu ) buah plastic bening berisikan 4 ( Empat ) linting kertas vapier berisikan ganja, 1 ( Satu ) buah toples berisikan kertas vapier, 1 ( Satu ) roll lakban warna coklat dan 1 ( Satu ) buah gunting ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk , memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa plastic klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 431,98 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7017/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt an Tri Wulandari, S.H dengan kesimpulan barang bukti berupa daun-daun kering dengan berat 37,5606 gram adalah benar mengandung narkotika jenis GANJA..
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 angka 11 UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |