Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Cjr Fadilah Munajat Rea Nurul Rizkia Wiradinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fadilah Munajat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Arvasendra.SH dan Elan Setiawan. SHFadilah Munajat
Tergugat
NoNama
1Rea Nurul Rizkia Wiradinata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang Kabupaten Cianjur
2Kepala Desa Sukawangi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  2. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk keseluruhannya ;
  3. Menyatakan sah Girik Leter C  bernomor 897 Kohir 1308   Desa Sukwangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur ;
  4. Menyatakan sah  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang nomor 320517001900200800 atas Nama Iis Ismail  ;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak milik bernomor:  01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo secara tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan sertipikat bernomor:  01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang Kabupaten Cianjur ( Turut Tergugat I  ) untuk melakukan Pembatalan atau menghapus dalam Buku Register Kepemilikan Tanah terhadap Sertipikat Hak Milik bernomor :  01331 a.n Rea Nurul Rizkia Wiradinata Objek Perkara a quo kepada Turut Tergugat I yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur ;
  8. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap segala keputusan ini ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Sungguhpun  demikian    jika  Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,  mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya  ( ex  aequo et bono  ) dan Kami Ucapkan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak