Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa I Munizar Alias Bang Dani Bin (alm) Abdul Majid bersama dengan Terdakwa II Jujun Junaedi Alias Njun Bin Uloh pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasir Tulang Rt 04/03 Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan September tahun 2024 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa II Jujun Junaidi yang beralamat di Kampung Pasir Tulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Terdakwa I Munizar menawarkan kepada Terdakwa II obat keras Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Heyximer milik terdakwa I sebanyak 4 (empat) box dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujui untuk membelinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat didaerah Gekbrong terdakwa II menjual obat-obat tersebut kepada setiap orang yang pernah membeli obat-obat keras kepada terdakwa II dengan harga trihexyphenidyl Rp. 5000 per butir, Hexymer Rp. 10.000 per empat butir dan Tramadol Rp. 15.000 per dua butir. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa II bertempat dirumahnya diamankan oleh saksi Rabano Furqoon dan Saksi Gilang Ferdina Genaldy selaku Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 82 butir tramadol dan 370 butir hexymer yang disimpan didalam plastic hitam, selanjutnya terdakwa II menerangkan obat-obat tersebut didapatkannya dari terdakwa I ;
- Bahwa tidak lama setelah terdakwa II diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cianjur, terdakwa I datang menghampiri terdakwa II dirumah terdakwa II yang saat itu terdakwka I tidak mengetahui bahwa terdakwa II sudah diamankan oleh pihak kepolisian kemudian saat sampai dirumah terdakwa II, terdakwa I juga diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Cianjur lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 1.100 butir trihexyphenidyl, 50 butir tramadol dan 1000 butir hexymer yang ditemukan didalam kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik Nopol F 1385 ZE milik terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5599/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2831/2024/OF dan 2832/2024/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 2833/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa I Munizar Alias Bang Dani Bin (alm) Abdul Majid bersama dengan Terdakwa II Jujun Junaedi Alias Njun Bin Uloh pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasir Tulang Rt 04/03 Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara,, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada bulan September tahun 2024 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa II Jujun Junaidi yang beralamat di Kampung Pasir Tulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Terdakwa I Munizar menawarkan kepada Terdakwa II obat keras Jenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan Heyximer milik terdakwa I sebanyak 4 (empat) box dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujui untuk membelinya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat didaerah Gekbrong terdakwa II menjual obat-obat tersebut kepada setiap orang yang pernah membeli obat-obat keras kepada terdakwa II dengan harga trihexyphenidyl Rp. 5000 per butir, Hexymer Rp. 10.000 per empat butir dan Tramadol Rp. 15.000 per dua butir. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa II bertempat dirumahnya diamankan oleh saksi Rabano Furqoon dan Saksi Gilang Ferdina Genaldy selaku Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 82 butir tramadol dan 370 butir hexymer yang disimpan didalam plastic hitam, selanjutnya terdakwa II menerangkan obat-obat tersebut didapatkannya dari terdakwa I ;
- Bahwa tidak lama setelah terdakwa II diamankan oleh pihak kepolisian Polres Cianjur, terdakwa I datang menghampiri terdakwa II dirumah terdakwa II yang saat itu terdakwka I tidak mengetahui bahwa terdakwa II sudah diamankan oleh pihak kepolisian kemudian saat sampai dirumah terdakwa II, terdakwa I juga diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Cianjur lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 1.100 butir trihexyphenidyl, 50 butir tramadol dan 1000 butir hexymer yang ditemukan didalam kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz warna hitam metalik Nopol F 1385 ZE milik terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 5599/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 2831/2024/OF dan 2832/2024/OF berupa tablet warna putih dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 2833/2024/OF,- berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana...------------------------------- |