Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 7439361 tertulis dan terbaca Toyyibah Maftuh Sulaeman, lahir di Bandung, 10 Agustus 1968 diperbaiki menjadi NY. Thoyyibah, lahir di Bandung, 10 Agustus 1968.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|