| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan yang ditanda tangani pada tanggal 26 Agustus 2016 PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;-------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab penuh atas isi Perjanjian Kersama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hak Atas Tanah sah menurut hukum milik PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan yang ditanda tangan oleh PARA PIHAK pada tanggal 26 Agustus 2016; --------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT berdasarkan isi perjanjian Kerjasama penggunaan asset tanah dan bangunan pada tanggal 26 agustus 2016;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab atas kewajiban kredit terhadap TURUT TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 43/JDM/PK-KMK/2016 pada tanggal 26 Oktober 2016.---------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT berdasarkan isi perjanjian Kerjasama tanggal 26 agustus 2016;--
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh kewajiban kepada TURUT TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 43/JDM/PK-KMK/2016 pada tanggal 26 Oktober 2016;------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 70.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar rupiah) secara tunai kepada PENGGUGAT dan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang atau memindah tangankan pada pihak lain hak atas tanah yang diuraikan di bawah ini; -------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan/atau perlawanan; -----
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan secara tunai kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum; --------------------------------------------------
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |