Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Cjr Farah Dhiba PT Promec Prima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat 7/GWP/GLF/V/2025
Penggugat
NoNama
1Farah Dhiba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alda Rifada Rizqi, S.H., M.H.Farah Dhiba
Tergugat
NoNama
1PT Promec Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan yang ditanda tangani  pada tanggal 26 Agustus 2016 PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;-------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab penuh atas  isi Perjanjian Kersama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan milik PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Hak Atas Tanah sah menurut hukum milik  PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Penggunaan Asset Tanah dan Bangunan  yang ditanda tangan oleh PARA PIHAK pada tanggal 26 Agustus 2016; --------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT berdasarkan isi perjanjian Kerjasama penggunaan asset tanah dan bangunan pada tanggal 26 agustus 2016;-------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab atas kewajiban kredit terhadap TURUT TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 43/JDM/PK-KMK/2016  pada tanggal 26 Oktober 2016.---------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT berdasarkan isi perjanjian Kerjasama  tanggal 26 agustus 2016;--
  9. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan seluruh kewajiban kepada TURUT TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 43/JDM/PK-KMK/2016 pada tanggal 26 Oktober 2016;------------
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 70.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar rupiah) secara tunai kepada PENGGUGAT dan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada  PENGGUGAT secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------
  12. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang atau memindah tangankan pada pihak lain  hak atas tanah yang diuraikan di bawah ini; -------------------------
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan/atau perlawanan; -----
  14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan secara tunai kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------
  15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum; --------------------------------------------------

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak