Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Cjr PT KURNIA PROPERTINDO SEJAHTERA SARMILA MAHDALENA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KURNIA PROPERTINDO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARMILA MAHDALENA LUBIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris SRI MARDIATHIE, SH.
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat sah milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pajak yang timbul atas Transaksi Jual Beli terhadap 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memfasilitasi dan memproses serta menerima biaya – biaya Pajak – Pajak Transaksi yang dilakukan Jual Beli terhadap 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 00137/Palasari Unit B-1109, Gambar denah tanggal 15-01-2018 (lima belas Januari dua ribu delapan belas), seluas/tipe 39,35 M2 (tiga puluh Sembilan koma tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 32.05.192.005.001-0027.0 yang terletak di Jalan Raya Hanjawar No.19, Desa Palasari, Kab. Cianjur, Kec. Cipanas, Prov. Jawa Barat;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap objek jual beli yang semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat seketika dan secara tunai secara langsung dan sekaligus;
  8. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;

SUBSIDIAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak