Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I MIDANI Alias SOBIRIN Bin JUNAEDI (Alm) dan Terdakwa II ANJANI Alias AJIL Bin ATANG (Alm) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Villa Kota Bunga Blok C.DD1/15 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB di kontrakan yang beralamat di Kp. Sirnagalih RT.003 RW.000 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Terdakwa I MIDANI Alias SOBIRIN Bin JUNAEDI (Alm) dan Terdakwa II ANJANI Alias AJIL Bin ATANG (Alm) merencanakan untuk melakukan pencurian, Terdakwa I MIDANI berkata “bingung piduiteun, hayu urang ka Villa neangan barang (bingung cari uang ayo ke Villa untuk mencari barang)”, Terdakwa II ANJANI berkata “Villa mana” dijawab Terdakwa I MIDANI “Villa si Ibu (MITA NURSANTY)” karena Terdakwa I MIDANI mempunyai kunci duplikatnya. Selanjutnya para terdakwa menuju ke Villa Kota Bunga Blok C.DD1/15 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur milik saksi MITA NURSANTY dengan menggunakan sebuah mobil warna abu-abu yang sebelumnya digunakan Terdakwa II ANJANI untuk mengantar tamu dari Arab Saudi ke Jakarta.
- Bahwa sesampainya di Villa tersebut sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa I MIDANI berencana masuk menggunakan kunci duplikat melalui pintu dapur akan tetapi kunci dupikat tersebut tida bisa digunakan, sehingga terdakwa masuk ke Villa tersebut melalui jendela toilet dengan cara memanjat dengan menginjak tralis besi mesin Pompa yang berada di dekat jendala toilet, sedangkan Terdakwa II ANJANI menunggu di dalam mobil. Setelah Terdakwa I MIDANI masuk melalui jendela toilet Terdakwa I MIDANI langsung menuju dapur dan mengambil Tabung Gas LPG 3kg dan 1 (satu) karung beras dengan berat 5kg kemudian dikumpulkan di dekat meja makan, kemudian Terdakwa I MIDANI berjalan menuju ke ruang tamu mengambil 1 (satu) unit Televisi (TV) dan speaker.
- Bahwa dikarenakan di Villa tersebut sedang ada yang menginap Terdakwa I MIDANI keluar melalui pintu dapur karena kuncinya terpasang di pintu dengan membawa barang-barang berupa Tabung Gas LPG 3kg, 1 (satu) karung beras dan 1 (satu) unit Televisi (TV) dan speaker ke dalam mobil yang digunakan sebelumnya, setelah barang-barang tersebut di mobil Terdakwa I MIDANI berkata kepada Terdakwa II ANJANI “Berangkat” menuju ke kontrakan.
- Bahwa kemudian terhadap barang-barang yang diambil tersebut oleh para terdakwa dijual melalui Akun Facebook dan dilakukan transaksi jual beli secara Cash on Delivery (COD) dengan total ±2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian para terdakwa membagi hasil penjualan tersebut Terdakwa I MIDANI sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II ANJANI sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah agar mendapat keuntungan berupa uang.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi MITA NURSANTY) dalam hal mengambil barang-barang berupa Tabung Gas LPG 3kg, 1 (satu) karung beras dan 1 (satu) unit Televisi (TV) dan speaker milik saksi MITA NURSANTY tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi MITA NURSANTY mengalami kerugian sebesar ± Rp.6.000.000, (enam juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I MIDANI Alias SOBIRIN Bin JUNAEDI (Alm) dan Terdakwa II ANJANI Alias AJIL Bin ATANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana------------ |