Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Cjr Candra Mulyana Angga Dara Septiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6/I/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Candra Mulyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angga Dara Septiawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 19.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. Angga Dara Septiawan. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (Dua puluh) bungkus plastik minuman oplosan jenis roso-roso , di pinggir Jl Raya Cianjur Bandung Sukaluyu. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10  jo pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang  Peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya