Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Cjr IWAN WANDRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IWAN WANDRIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-20112012-0045 yang semula bernama M. Mukhlis Alfarisi sehingga diganti menjadi M. Salman Alfarisi
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak