Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.RIVKI HAIKAL SAPUTRA Bin H.DADANG
2.RENDI ARYA SAPUTRA Bin PARMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 860/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVKI HAIKAL SAPUTRA Bin H.DADANG[Penahanan]
2RENDI ARYA SAPUTRA Bin PARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa 1 Rivki Haikal Saputra Bin H. Dadang bersama dengan terdakwa 2 Rendi Arya Saputra Bin Parmin pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal dihubungi oleh sdr. Aris (DPO) melalui telepon untuk mengambil paket sabu. Selanjutnya terdakwa 1 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa menuju arah Panembong untuk mengambil paket sabu yang tersimpan dalam bekas cangkang rokok didalam pot bunga yang berada dipinggir jalan di daerah Panembong Kab. Cianjur sesuai dengan foto map yang sebelumnya dikirimkan oleh sdr. Aris (DPO). Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya tepatnya di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dengan membawa paket sabu tersebut. Setelah sampai dirumah, kemudian terdakwa menimbang paket sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram yang kemudian terdakwa simpan didalam kamar sambil menunggu perintah selanjutnya dari sdr. Aris (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atas perintah dari sdr. Aris (DPO) terdakwa 1 Rivki Haikal membagi atau merecah paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa menuju arah Cinangsi Cikalongkulon Cianjur dan menempelkan 1 (satu) paket plastic klip berisikan 10 (sepuluh) gram sabu paket sabu didaerah tersebut. setelah itu terdakwa 1 Rivki Haikal mengirimkan foto map lokasi penempelan paket sabu kepada sdr. Aris (DPO) setelah itu terdakwa 1 kembali pulang kerumahnya. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal membagi atau merecah sisa 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram kedalam 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat 5 (lima) gram berisikan sabu dan 23 (dua puluh tiga) paket ukuran kecil berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa simpan didalam kamar tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 13.00 terdakwa 1 Rivki Haikal mengajak terdakwa 2 Rendi Arya Saputra untuk pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa dengan maksud untuk menempelkan 23 (dua puluh tiga) paket sabu di daerah Cinangsi Cikalongkulon Kab. Cianjur. Setelah selesai menempelkan 23 (dua puluh tiga) paket sabu tersebut terdakwa 1 Rivki Haikal mengirimkan foto lokasi penempelan kepada sdr. Aris (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal membagi sisa 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat 5 (lima)  gram menjadi 20 (dua puluh) paket kecil. Keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa 1  Rivki Haikal pergi bersama terdakwa 2 Renci Arya Saputra dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa dengan maksud untuk menempelkan sebanyak 3 (tiga) paket  berisikan sabu setelah itu para terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa 1 Rivki Haikal untuk mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan mendatangi rumah terdakwa 1 Rivki Haikal tepatnya di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur yang pada saat itu sedang bersama dengan terdakwa 2 Redni Arya Saputra lalu menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan dan dililit lakban warna merah yang tersimpan dalam bekas rokok L.A Ice yang ditemukan dalam kantong kresek didalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya para terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6417/NNF/2024 tertanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Triwidiastuti, S.Si., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,1166 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Rivki Haikal Saputra Bin H. Dadang bersama dengan terdakwa 2 Rendi Arya Saputra Bin Parmin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 1,98 gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa 1 Rivki Haikal Saputra Bin H. Dadang bersama dengan terdakwa 2 Rendi Arya Saputra Bin Parmin pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan mendatangi rumah terdakwa 1 tepatnya di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur yang pada saat itu sedang bersama dengan terdakwa 2 lalu menemukan barang bukti berupa:
  • 16 (enam belas) paket plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan dan dililit lakban warna merah yang tersimpan dalam bekas rokok L.A Ice yang ditemukan dalam kantong kresek didalam kamar tidur terdakwa,
  • 16 (enam belas) potongan lakban merah
  • 16 (enam belas) potongan sedotan pink
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran kecil
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok L.A Ice warna ungu
  • 1 (satu) ikat sedotan warna pink
  • 1 (satu) kantong kresek putih
  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Not 13 Pro warna hitam
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX Warna Merah Plat No. F 6976 WAX
  • Bahwa berawal ketika hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal dihubungi oleh sdr. Aris (DPO) melalui telepon untuk mengambil paket sabu. Selanjutnya terdakwa 1 pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa menuju arah Panembong untuk mengambil paket sabu yang tersimpan dalam bekas cangkang rokok didalam pot bunga yang berada dipinggir jalan di daerah Panembong Kab. Cianjur sesuai dengan foto map yang sebelumnya dikirimkan oleh sdr. Aris (DPO). Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya tepatnya di Kp. Bojong Menteng RT 006/002 Kel/Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur dengan membawa paket sabu tersebut. Setelah sampai dirumah, kemudian terdakwa menimbang paket sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram yang kemudian terdakwa simpan didalam kamar sambil menunggu perintah selanjutnya dari sdr. Aris (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atas perintah dari sdr. Aris (DPO) terdakwa 1 Rivki Haikal membagi atau merecah paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa menuju arah Cinangsi Cikalongkulon Cianjur dan menempelkan 1 (satu) paket plastic klip berisikan 10 (sepuluh) gram sabu paket sabu didaerah tersebut. setelah itu terdakwa 1 Rivki Haikal mengirimkan foto map lokasi penempelan paket sabu kepada sdr. Aris (DPO) setelah itu terdakwa 1 kembali pulang kerumahnya. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal membagi atau merecah sisa 1 (satu) paket sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram kedalam 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat 5 (lima) gram berisikan sabu dan 23 (dua puluh tiga) paket ukuran kecil berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa simpan didalam kamar tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 13.00 terdakwa 1 Rivki Haikal mengajak terdakwa 2 Rendi Arya Saputra untuk pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa dengan maksud untuk menempelkan 23 (dua puluh tiga) paket sabu di daerah Cinangsi Cikalongkulon Kab. Cianjur. Setelah selesai menempelkan 23 (dua puluh tiga) paket sabu tersebut terdakwa 1 Rivki Haikal mengirimkan foto lokasi penempelan kepada sdr. Aris (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa 1 Rivki Haikal membagi sisa 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat 5 (lima)  gram menjadi 20 (dua puluh) paket kecil. Keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa 1  Rivki Haikal pergi bersama terdakwa 2 Renci Arya Saputra dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa dengan maksud untuk menempelkan sebanyak 3 (tiga) paket  berisikan sabu setelah itu para terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa 1 Rivki Haikal untuk mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6417/NNF/2024 tertanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Triwidiastuti, S.Si., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,1166 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 Rivki Haikal Saputra Bin H. Dadang bersama dengan terdakwa 2 Rendi Arya Saputra Bin Parmin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat netto 1,98 gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya