Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR 1.HASANUDIN
2.NENENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASANUDIN
2NENENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.248.663,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1810BNLF/4062/10/2018 Tanggal 04 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa  SHM No.  00472 Tanggal 13 September 2000 atas nama Neneng Binti Cece adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 65,248,663, - (Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No.  00472 Tanggal 13 September 2000 atas nama Neneng Binti Cece yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kp. Sukamaju Desa Babakancaringin Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan SHM No.  00472 Tanggal 13 September 2000 atas nama Neneng Binti Cece, Luas 205 m2 (Dua Ratus Lima Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak